Gorontalo, mimoza.tv – Adhan Dambea memberikan apresiasi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo yang menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ketua DPRD DKI Jakarta, guna membicarkan tafsiran hak imunitas yang dimiliki DPRD.
Diwawancarai di ruang kerjanya Adhan yang juga Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ini menilai, perjalanan dinas (PerdisI Arifin Djakani bersama Anggota BK lainnya ini bukan perjalanan yang biasa-biasa saja, tapi benar-benar menyentuh semua anggota dewan.
“Tidak hanya Aleg provinsi. Tapi perjalanan beliau ini jugga menyentuh kepentingan Aleg di Kabupaten dan kota, bahkan DPR RI. Bukan kepentingan mereka pribadi, bukan kepentingan saya, tetapi menyangkut seluruh Aleg secara nasional,” ucap Adhan, Kamis (8/9/2022).
Aleg Dapil Kota Gorontalo ini menilai, langkah-langkah dan pemikiran yang tekah dilakukan oleh Arifin Djakani tersebut sangat pantas dan layak untuk jadi Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo.
“Dengan langkah dan pemikiran beliau seperti itu, pantaslah beliau untuk posisi itu. Saya sarankan beliau yang layak jadi Ketua BK,” tandas Adhan.
Sebelunya, kedatangan Arifin Djakani, untuk berdiskusi perihal hak imunitas yang menurut beberapa pakar pidana hanya terbatas di ruang kerja kantor DPRD. Namun ketika anggota DPRD tersebut ke luar kantor, maka harus mengantongi surat tugas. Bila tidak, hak imunitas ini tidak melekat kepada anggota DPRD tersebut.
Arifin yang dalam keterangannya seperti yang mimoza.tv kutip dari Harianpost. Id mengatakan, tidak ingin perbedaan tafsir terkait hak imunitas DPRD tersebut akan menimbulkan berbagai persepsi ihwal hak imunitas DPRD sebagaimana yang tertuang di dalam Undang – Undang MD3. Sementara di sisi lain hak tersebut melindungi dan mendukung anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya sebagai legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dirinya khawatir, jika ini tidak segera diseriusi maka akan menurunkan daya kritis anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya
“ Itu yang kami konsultasikan ke Kompolnas, Yurisprudensinya adalah kasusya pak Adhan Dambea. Kalau ini tidak segera kita bicarakan, otomatis akan menurunkan daya kritis dari pada anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Kita tidak ingin masuk ke dalam kasusnya pak Adhan Dambea, karena itu sudah di Pengadilan. Tetapi kita bicara secara global untuk kepentingan anggota DPRD di Gorontalo dan seluruh Indonesia,” terangnya.
Arifin menambahkan, dalam pertemuan itu juga Benny Mamoto sempat mempertanyakan hubungan DPRD Provinsi Gorontalo dan Kapolda dan Wakapolda Gorontalo.
“Kapolda orangnya sangat baik. Demikian juga dengan Wakapolda. Tetapi ini bukan masalah personnya Polda, tapi ini persoalan tafsiran hak imunitas yang beda persepsi. Beliau (baca : Benny Mamoto) juga bersyukur kami dari BK berbagi pendapat terkait hak imunitas ini. Agar ini tidak salah persepsi ketika ada anggota DPRD yang melakukan kritik terhadap Pemda itu tidak langsung di pidana,” tandas Arifin.
Masih mengutip sumber yang sama, Ketua Kompolnas Benny Mamoto menyambut baik kunjungan BK DPRD Provinsi Gorontalo itu. Bahkan purnawirawan polisi bintang dua ini bakal menyurati Kapolri untuk memberikan masukan terhadap fungsi dan kewenangan DPRD.
Pewarta : Lukman.