Kota Gorontalo, mimoza.tv – Rencana dihapusnya Peraturan Daerah tentang larangan miras di Kota Gorontalo, mendapat kritikan pedas dari mantan Walikota Gorontalo, Adhan Dambea. Dirinya meminta rencana penghapusan tersebut harus dikaji kembali.
Mantan Walikota Gorontalo Periode 2008 – 2013, Adhan Dambea tidak henti-hentinya memberikan kritik pedas terhadap kinerja Pemerintah Kota Gorontalo, yang saat ini dipimpin pasangan Marten Taha – Budi Doku.
Adhan yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Gorontalo, kali ini menyoroti soal diajukannya penghapusan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan Minuman Keras (Miras) ke DPRD Kota Gorontalo.
Adhan yang ditemui usai perayaan ulang tahun Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Wiranto, sekaligus Doa selamatan atas terpilihnya Ketua DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang Sebagai Ketua DPD-RI, di Kantor DPD Hanura Gorontalo, Selasa malam (4/4), menilai jika Perda larangan miras tersebut dihapus, maka masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras akan semakin merajalela di setiap pelosok Kota Gorontalo. Dirinya meminta pihak DPRD dan pemerintah untuk mengkaji kembali, rencana penghapusan Perda tersebut.
“Memberantas miras ini paling tidak dimulai dari diri sendiri, keluarga dan orang disekitar kita, jika tidak mampu melakukan hal itu maka jangan mimpi miras di berantas. Apalagi saaya dengar juga sudah diajukan ke DPRD, rencana akan dihapusnya larangan penjualan miras di Kota Gorontalo, ini akan semakin membuat Gorontalo semakin tidak aman,” kata Adhan.
Adhan juga meminta kepada Pemerintah, untuk membantu kepolisian dalam pemberantasan miras, dengan turun langsung bersama polisi saat melakukan razia miras.