Kota Gorontalo, mimoza.tv – Ketua Dewan Pembina Yayasan Penegak Hak-Hak Rakyat (Yaphara), Adhan Dambea menyatakan penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo tidak serius, namun ada juga kasus yang ditangani secara berlebihan.
Adhan Dambea mengatakan, salah satu contohnya kasus dugaan korupsi terminal dungingi, yang penanganannya sudah berjalan hampir satu tahun, namun hingga saat ini belum juga selesai, dan terkesan di ulur-ulur.
“Seperti kasus dugaan korupsi terminal dungingi, yang sudah menetapkan 2 orang terdakwa, namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan, padahal sudah berjalan hampir satu tahun,” kata Adhan Dambea.
“Kendala dalam kasus dugaan korupsi terminal dungingi, lanjut adhan, terletak pada Jaksa yang menghadirkan saksi satu orang setiap kali persidangan, sehingga menyebabkan terjadinya Bebas Demi Hukum (BDH) untuk terdakwa.”
Adhan juga mengatakan, kesan tidak seriusnya penanganan kasus ini juga terlihat dari Majelis Hakim yang sudah empat kali menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan, dan semuanya ditunda, karena Jaksa yang belum siap.
“Ini mungkin satu-satunya di Indonesia, penanganan kasus korupsi yang empat kali mengalami penundaan pembacaan tuntutan dikarenakan belum siapnya Jaksa, ini kan aneh,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Hanura Gorontalo ini.
Mantan Walikota Gorontalo ini bahkan mengatakan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi terminal dungingi ini terindikasi adanya kongkalikong antara Jaksa dengan terdakwa. “Jika saya melihat perjalanan kasus ini, ada indikasi dan dugaan Jaksa “bermain” dengan terdakwa,” tuturnya.
Untuk itu, Adhan Dambea meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk mengevaluasi kinerja di lembaganya. Adhan juga mengatakan jika kasus ini tidak di tangani secara serius, dalam waktu dekat ini LSM Yaphara akan melakukan aksi unjuk rasa, meminta ketegasan penanganan kasus-kasus di gorontalo, khsusunya kasus terminal Dungingi untuk ditangani secara serius.