Kota Gorontalo, mimoza.tv – Adhan Dambea kembali menegaskan jika dirinya saat ini masih menjabat Ketua DPD Hanura Provinsi Gorontalo, hingga menunggu hasil akhir yang tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Sementara itu, mengenai kader yang menjadi jurkam salah satu paslon menurut Adhan itu adalah hak kader tersebut.
Saat rapat konsolidasi pasangan calon nomor urut satu, Adhan Dambea dan Hardi Saleh Hemeto bersama para pendukung dan relawan di Kantor DPD Hanura Provinsi Gorontalo, pada Rabu (14/2/2018) malam, Adhan Dambea kembali menegaskan jika dirinya masih merupakan Ketua DPD Hanura Provinsi Gorontalo yang sah.
Ini menyusul persoalan dualisme Partai Hati Nurani Rakyat tersebut, yang saat ini masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dimana Partai Hanura pimpinan ketua umum Daryatmo dan Sekjen Sarifuddin Sudding, hingga saat ini masih sah dan masih menunggu hasil keputusan akhir dari PTUN Jakarta.
Adhan mengatakan, pihaknya juga telah menerima surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura hasil munaslub kedua. “Oleh karena itu saya menegaskan kepada seluruh jajaran kader dan pengurus Partai Hanura, untuk tetap menghargai proses hukum yang tengah berjalan di PTUN,” ungkapnya.
Adhan juga menambahkan, jika telah ada keputusan inkrah yang memenangkan kubu Osman Sapta Odang, maka dirinya legowo melepas Partai Hanura yang telah ia pimpin sejak 2015 silam ini.
Sementara itu, terkait adanya salah satu kader Partai Hanura yang menjadi jurkam atau juru kampanye salah satu pasangan calon lainnya, menurut Adhan itu adalah hak dari orang tersebut. “Namun saya tegaskan disini, secara aturan dan organisasi Partai Hati Nurani Rakyat tetap mengusung pasangan Adhan Dambea dan Hardi Saleh Hemeto pada Pilwako 2018,” tutup Adhan. (fzl)
Foto : Istimewa (Aditya Rivan)