Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengatakan, predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu bukanlah suatu prestasi, melainkan suatu kewajiban bagi pemerintahan dalam pengelolaan keuangan.
Menurutnya, selama ini opini WTP itu sendiri selalu dijadikan alat ketika ada pihak yang mengkritisi soal tata kelola keuangan pemerintahan. Padahal kata Adhan, badan Pemeriksa Keuanga (BPK) sendiri menegaskan bahwa opini tersebut tidak menjamin suatu daerah bebas dari korupsi.
“Tadi moderator tanyakan kepada Kepala Badan Keuangan, apakah WTP itu ada korupsinya atau tidak, tapi tidak berani menjawab. Padahal auditor sudah bicara bahwa WTP ini tidak menjamin daerah itu bebas dari korupsi. Padahal tadi dijelaskan bahwa WTP ini merupakan kewajiban, dan bukan merupakan prestasi,” ucap Adhan saat menjadi narasumber di acara dialog Forum Demokrasi Gorontalo (FDG), Senin (13/6/2022).
Adhan mengatakan, dirinya merasa bersyukur bahwa pengelolaan keuangan di daerah itu sudah betul. Namun sekali lagi dirinya mengingatkan untuk tidak menggaung-gaungkan WTP ini sebagai sebuah prestasi.
“Beri contoh soal kasus GORR yang disebutkan tadi di diskusi. Memang BPK itu tidak memeriksa secara detail. Tetapi bila ada permintaan, maka BPK bisa atau dapat melakukan audit investigasi,” tandasnya.
Pewarta : Lukman