Gorontalo, mimoza.tv – Banyaknya kasus kriminal di Provinsi Gorontalo lebih banyak dipicu karena mengkonsumsi minuman keras (Miras). Hali ini diungkapkan Adhan Dambea, Anggota DPRD provinsi Gorontalo periode 2019 – 2024, saat mengadakan rapat Komisi 1, Selasa (29/10/2019). Bahkan dirinya menginginkan miras ini jangan beredar lagi di Provinsi Gorontalo yang dijuluki Serambi Madinah.
“Berbicara soal miras bukan lagi berbicara soal teknisinya. Saya menginginkan ada kesepakatan dalam pembahasan Perda miras ini disepakati bahwa peredaran minuman beralkohol tidak ada lagi di gorontalo,” tegas Adhan dalam rapat tersebut.
Lanjut politisi PAN ini, selain memiliki julukan daerah ‘Serambi Madinah’ masyarakat Gorontalo juga selalu mengedepankan adat bersendikan sara, sara bersendikan kitabullah. Namun saja kenyataannya tidak seperti itu.
“Pihak kepolisian mengatakan, setiap dua jam ada masalah kriminal di Gorontalo yang diakibatkan oleh minuman beralkohol. Jadi sudah jelas miras tidak boleh beredar lagi di di daerah ini,” kata mantan Walikota Gorontalo ini.
Menurutnya, Perda yang sudah di buat tersebut belum memberikan dampak pada peredaran miras di Gorontalo. Dirinya bahkan meminta agar Pemerintah Provinsi Gorontalo jangan hanya fokus pada pembangunan infrastruktur saja, akan tetapi sangat penting juga membentuk mental dan moral masyarakat yang sehat dan terbebas dari miras dan obat obatan terlarang.
“Jika hal yang begini tidak bisa diurus oleh pemerintah, maka apapun yang kita bangun akan sia sia. Sampai anggaran habispun tidak ada gunanya. Saya berpikir, sebelum Perda Miras ini direvisi, saya menyarankan untuk berkonsultasi dan meminta data di Polda mengenai masalah masalah yang diakibatkan oleh miras. Jangan sampai masa depan anak cucu kita akan rusak karena minuman keras,” ucap Adhan.
Bahkan yang membuatnya risau, dari data yang ada, Gorontalo menempati peringkat ke tiga pengguna miras di indonesia, sedangkan masyarakatnya mayoritas agama Islam.(mar/luk)