Gorontalo, mimoza.tv – Politisi senior dan juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea menyampaikan bahwa, selaku wakil rakyat, siapap itu setiap aspirasi dan pengaduan dari masyarakat itu wajib ditindaklanjuti. Tetapi, dalam DPRD itu sendiri ada alat kelengkapan dewan, mulai dari pimpinan, badan anggaran, badan musytawarah, komisi-komisi, termasuk juga Bapimperda.
Komisi-komisi di DPRD itu sendiri kata dia, berdasarkan kehidupan masyarakat yang ada di daerah itu sendiri.
“Misalnya saya selaku Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Ada keluhan dari warga soal masalah tambang. Maka dalam rapat nanti kita akan undang intitusi lainnya seperti Polda, Danrem, dan pihak-pihak terkait. Demikian juga dengan masalah lainnya,” ujar Adhan, Rabu (21/9/2022).
Demikian juga kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, jika ada aduan warga masyarakat tentang masalah pribadi. Maka tinggal dilihat komisi mana yang cocok untuk menindaki permasalahan tersebut.
“Misalnya komisi Kesra yang membidangi ini. Maka komisi itu wajib menindaklanjuti. Kalau permasalahannya terkait dengan rakyat, maka dibuatlah rapat dengar pendapat atau RDP,” ujarnya.
Dalam rapat itu juga sambung Adhan, yang harus dilihat juga apakah ini masalah yang di bahas itu bisa diketahui orang banyak, atau tidak. Jika umum, maka rapatnya terbuka. Sebaliknya jika masalah pribadi, maka rapat itu harus tertutup.
Namun, mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo ini mengingatkan, jika RDP itu tertutup, maka tidak boleh anggota komisi yang menggelar RDP maupun semua anggota dewan lainnya membocorkannya keluar.
“Jadi apa saja yang dibahas dalam RDP tertutup itu tidak bisa di sebar keluar. Bila ada anggota yang menyebarkannya keluar, maka itu melanggar kode etik,” tegasnya.
Lebih lanjut mantan Wali Kpota Gorontalo ini menjelaskan, jika dalam pembahasan tertutup itu masalahnya sudah melebar, maka rapatnya melibatkan lintas fraksi. RDP itu sendir kata dia ada beberapa macam, diantaranya, rekomendasi RDP interen di komisi dan RDP di komisi.
Jika ini menyangkut persoalan orang per orang pelapor, maka rekomendasinya yang pertama adalah musyawarah, lalu pansus lintas fraksi.
“Nantinya komisi yang membidangi itu akan melapor ke pimpinan dewan. Selanjutnya pimpinan dewan memberikan petunjuk jika ini harus dikembangkan lagi, maka dibuatlah pansus lintas fraksi. Setelah terbentuk lintas fraksi ini maka diundanglah semua pihak yang terlibat. Kalaupun ini menyangkut pribadi orang, maka sekali lagi pansus lintas pfaksi ini harus tertutup,” imbuhnya.
Politisi PAN ini menjelaskan juga, dari rapat itu hanya ada dua rekomendasi. Yakni musyawarah atau ke ranah hukum. Karena dikatakan demikian sambung Adhan, karena DPRD sendiri tidak punya kewenangan dalam memproses hukum.
“jadi dalam membentuk rapat pansus itu ada mekanisme. Diawali dengan rapat paripurna hingga rapat interpelasi. Kalau toh anggota dewannya tidak puas, maka ditingkatkan hingga ke hak angket. Jadi dari hak angket itulah dibentuk pansus. Sebab hak angket itu sendiri sudah semi penyelidikan. Setelah selesai dan semuanya ada data-data, maka rapat paripurna itu ditingkatkan ke hak angket. Dan setelah semua selesai, barulah di kirim ke Mahkamah Agung sekaian dengan data-datanya,” tutur Adhan.
Terakhir dirinya menambahkan, menindaklanjuti aspirasi aduan masyarakat itu sebenarnya merupakan kewajiban wakil rakyat. Nanun demikian harus tetap harus menghargai mekanisme.
“Saya menyampaikan ini karena banyak orang mengatakan bahwa saya adalah politisi senior. Maka sebagai senior saya mengingatkan adik-adik agar jangan terkesan bahwa yang kita buat ini adalah membunuh karakter orang dan auat menjatuhkan orang lain,’ pungkasnya.
Pewarta : Lukman.