Boalemo, mimoza.tv – Setelah Aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Boalemo, Senin (16/1) yang berakhir ricuh, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Boalemo mengeluarkan larangan untuk menggelar aksi unjuk rasa.
Pasca bentrokan antara massa aksi unjuk rasa pendukung pasangan petahana Rum Pagau-Lahamudin Hambali, yang digelar Senin kemarin, Adrian Lahay, Plt Bupati Boalemo melarang keras adanya aksi unjuk rasa dalam beberapa waktu kedepan.
Adrian Lahay mengungkapkan, Apapun bentuk dan tujuannya, saat ini pengumpulan massa sudah tidak diperbolehkan lagi. Menurutnya, hal ini sudah merupakan kesepakatan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Pasca terjadinya karicuhan antara pengunjuk rasa di Kantor DPRD, dengan ini saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera menyudahi aksi seperti ini. Dengan kata lain, unjuk rasa dan gerakan massa sudah tidak bisa lagi dilaksanakan, demi menjaga situasi keamanan di Boalemo,” katanya.
“Jika nanti tetap ada yang melakukan aksi unjuk rasa, maka akan ada sangsi yang akan dikenakan bagi mereka, sesuai dengan hasil kesepakatan bersama Forkopimda,” ujar Adrian Lahay.
Menurut Adrian, larangan ini bukan karena semata-mata membatasi penyampaian aspirasi masyarakat, tapi merupakan pencegahan adanya aksi lanjutan yang akan kembali dilakukan. Mengingat dalam sebulan terakhir, sudah beberapa kali dilakukan aksi dan sering berujung anarkis, bahkan hingga ke pengrusakan aset daerah.
Foto : Istimewa