Gorontalo, mimoza.tv – DR Duke Arie, SH MH selaku Kuasa Hukum Gabriel Triwibawa, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan GORR, menegaskan, pernyataan dua ahli pertanahan yang dihadirkan dalam persidangan di PN Tipikor Gorontalo, sudah jelas tidak ada ketentuan yang mengatur lengkap atau tidak lengkap data awal seperti yang menjadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam persidangan tadi pernyataan dua saksi ahli pertanahan sudah jelas , soal data awal yang sudah lengkap dan tidak lengkap itu tidak ada ketentuan yang mengatur. Memang bisa diproses selama Penlok-nya ada. Tetapi tidak dijelaskan data awalnya itu seperti apa. Artinya ini bisa diteruskan prosesnya. Menurut ahli begitu,” ucap Duke usai persidangan di PN Tipikor Gorontalo, Selasa (28/9/2021).
Lanjut kata Duke, soal daftar naominatif (Danom) yang juga dipersoalkan dalam kasus tersebut, bisa dilanjutkan atau dilengkapi.
“Jadi kita bisa dengar dari ahli pertanahan di persidangan tadi, bahwa Danom atau daftar nominatif itu itu bisa dilengkapi sendiri selama belum ada perubahan. Tadi juga disampaikan bahwa SPPF itu dilengkapi. Karena dasar orang menerima ganti rugi itu harus ada bukti. Nah buktinya itulah, salah satunya SPPF itu dibuat selama belum ada pelepasan tanah,” imbuhnya.
Dijelaskannya juga, untuk masaha SPPF itu sendiri tanggungjawabnya bukan kepada terdakwa, melainkan si pembuatnya sendiri.
“SPPF itu tanggungjawabnya adalah PYB atau pihak yang berhak. Di pasal-pasal ayat 4 itu ada. Yang penting itu selama pelepasannya satu kali maka tidak akan terjadi pembayaran dua kali. Kalau terjadi pembayaran dua kali terhadap satu bidang, berarti itu ranahnya tim pelaksana. Tetapi sudah ranah Kuasa Pengguna Anggaran. Begitu juga soal AMDAL dan segala macam itu ranahnya ke Pemprov. Tidak ada kaitan dengan tim persiapan. Jadi kalau kesalahan dalam hal penetapan AMDAL atau penetapan lokasinya tanpa AMDAL, itu di ranah Pemprov. Bukan tim pelaksana ini.,” tegas Duke.
Dirinya menambahkan, dalam persidangan itu juga ada enam saksi ahli yang bakal dihadirkan dalam persidangan.
Pewarta: Lukman.