Gorontalo, mimoza.tv – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Rifaldi Arief, petugas Non ASN Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, Kabupaten Boalemo.
Santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJamsostek itu, diserahkan secara simbolis Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boalemo, Sherman Moridu, pada saat apel kerja awal bulan, di Alun-Alun Kota, Tilamuta, Senin (1/3/2021).
Kepada BPJS Ketenagakerjaan, Sherman Moridu menyampaikan terima kasih atas santunan kematian sebesar Rp 42 juta yang diberikan kepada ahli waris dari almarhum Rifaldi Arif.
”Almarhum merupakan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo,”ucap Sherman Moridu.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Pohuwato, Ady Syamsul, berharap agar seluruh tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Boalemo bisa ikut dalam program perlindungan jaminan sosial BPJamsostek.
“Saya berharap agar seluruh tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Boalemo bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Sebab jika mengalami risiko kecelakaan kerja pada saat bekerja sudah ada BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung segala risikonya. Begitu juga jika mengalami risiko meninggal dunia, maka akan diberikan santunan JKM kepada ahli waris. Dengan demikian mereka dapat bekerja dengan tenang,”ujar Ady Syamsul.
Ady juga mengungkapkan, bahwa tenaga Non ASN petugas Damkar Boalemo baru terdaftar menjadi peserta BPJamsostek bulan Desember 2020 dengan iuran perorang Rp15.060 setiap bulannya. Sudah terlindungi dengan dua program, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM).
“Salah satu peserta yang didaftarkan saat itu, yakni Rifaldi Arief. Namun pada tanggal 15 Februari 2021 ini yang bersangkutan mengalami risiko meninggal dunia. Maka secara otomatis almarhum karena sudah aktif menjadi peserta BPJamsostek berhak menerima santunan JKM sebesar Rp42 dan diberikan kepada ahli warisnya,”ungkap Ady Syamsul.(dul/luk)