Kota Gorontalo, mimoza.tv – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo, meminta perusahaan media massa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) jurnalis dan pekerja media menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Gorontalo, Kristianto Galuwo mengatakan berdasarkan Pasal 5 ayat 4, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016, tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Peraturan Menaker tentang THR tersebut juga menegaskan, bahwa seluruh pekerja yang telah bekerja 1 bulan berhak atas THR. Pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja baik yang berstatus pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap,” ujar Kristianto.
Jurnalis yang sudah bekerja satu bulan pada satu perusahaan media tertentu, juga berhak atas THR yang diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja kali 1 (satu) bulan upah dibagi 12.
Untuk itu AJI menyatakan :
1.Perusahaan media wajib membayarkan THR kepada jurnalis dan pekerja media tepat waktu. Jika terlambat membayarkan, maka berdasar pada Permenaker No. 06/2016, Pengusaha atau Perusahaan Media wajib membayarkan nilai tambah sebesar 5 persen dari jumlah THR yang harus dibayarkan dan ditambah dengan THR yang harus diterima oleh pekerja tersebut.
2.Mengimbau seluruh jurnalis di Gorontalo untuk memantau pembayaran THR dan mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja bila hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
3.Mendorong Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten dan Kota turut mengawasi setiap perusahaan media yang lalai membayarkan THR, serta menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk dan memberi sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar.
4.Mengajak seluruh jurnalis untuk menaati Kode Etik Jurnalistik, dengan tidak meminta THR kepada pihak lain seperti Humas, BUMN, Perusahaan, dan lainnya karena kewajiban membayarkan THR adalah tanggungjawab sepenuhnya perusahaan tempat jurnalis bekerja.
5.Mendorong pendirian Serikat Pekerja di tingkat perusahaan media/lintas media sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, demi memperkuat posisi tawar jurnalis memperoleh hak-haknya.
AJI Kota Gorontalo juga membuka layanan pengaduan, terkait THR bagi para jurnalis melalui 082293155161 atau ajikotagorontalo@gmail.com. (rls)