Gorontalo, mimoza.tv – Aksi tegas Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo memasuki babak baru dalam penanganan kejahatan, dengan melakukan pemusnahan barang bukti dari 36 perkara yang telah berhasil ditangani. Pemusnahan ini dilakukan pada Selasa (5/12/2024) dan melibatkan sejumlah barang bukti dari berbagai jenis kejahatan, termasuk senjata rakitan dan ganja.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, dalam wawancara eksklusif dengan awak media, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah krusial dalam menyelesaikan perkara secara tuntas dan sah secara hukum. “Karena perkaranya sudah inkrah, maka harus dilakukan pemusnahan. Hal ini juga dilakukan agar barang-barang ini tidak bisa digunakan lagi, dan sudah dikeluarkan dari gudang barang bukti,” ujar Edy Hartoyo dengan tegas.
Dalam aksi pemusnahan ini, berbagai barang bukti termasuk ganja, sabu, obat-obatan, senjata tajam, dan senjata api (senpi) rakitan dihancurkan. Tak hanya itu, arena sabung ayam, tangki BBM, dan telepon genggam turut dimusnahkan sebagai bagian dari penegakan hukum yang tegas.
Menurut Edy Hartoyo, tahun ini kasus narkotika dan miras mendominasi jumlah barang bukti yang dimusnahkan. “Tahun ini barang bukti yang paling banyak berasal dari kasus narkoba dan miras. Kasus lainnya, bentuknya yang lebih kompleks,” tambah Edy Hartoyo.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kapolresta Gorontalo Kota, Sekda Kota Gorontalo, Kalapas Perempuan, perwakilan dari Lapas Gorontalo, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham, dan sejumlah undangan lainnya. Aksi tegas ini menciptakan kesan bahwa penegakan hukum di Kota Gorontalo dilakukan dengan serius dan tanpa kompromi.
Penulis: Lukman.