Gorontalo, mimoza.tv – Ratusan warga yang tergabung dalam Laskar Anti Korupsi Gorontalo, menggelar aksi unjuuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Massa aksi menuntut agar Kejaksaan Tinggi mengusut dugaan gratifikasi, yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Bone Bolango, yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bone Bolango.
Rabu pagi (20/9/2017), ratusan massa aksi yang tergabung dalam Laskar Anti Korupsi Gorontalo, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Massa aksi menuntut agar pihak Kejaksaan, segera menyelesaikan beberapa kasus yang saat ini sementara ditangani, yang sudah menetapkan beberapa tersangka.
Koordinator aksi, Charles Ishak mengatakan, dalam aksi kali ini ada 2 isu yang dibawa oleh massa aksi, untuk disampaikan ke pihak Kejaksaan Tinggi, diantaranya meminta penjelasan pihak Kejaksaan Tinggi terkait kasus-kasus yang saat ini sementara di tangani, khususnya terkait kasus proyek yang ada di Gorontalo.
“Isu utama yang kami bawa hari ini adalah, terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango, yang juga Ketua DPC Partai Hanura Bone Bolango, N-H,” ungkap Charles.
Menurutnya, sesuai ketentuan undang-undang pasal 12 B dan 12 C, yang mengatur tentang gratifikasi bahwa anggota DPRD sebagai penyelenggara negara, setelah menerima gratifikasi wajib hukumnya melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK, paling lambat 30 hari sejak diterima gratifikasi tersebut.
“Tadi sudah kami serahkan bukti-bukti berupa rekening koran, dari oknum kontraktor ke oknum anggota DPRD tersebut, untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” lanjut Charles.
Pihak Kejaksaan Tinggi yang diwakili oleh Plh Aspidsus, menjanjikan kepada perwakilan massa aksi yang menyampaikan aspirasi, bahwa laporan ini akan segera ditindak lanjuti dan segera menerbitkan surat perintah penyelidikan, terkait laporan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oknum anggota DPRD Bone Bolango. (idj)