Gorontalo, mimoza.tv – Abd. Wahidin Tutuna, seorang aktivis dari Kabupaten Gorontalo, mempertanyakan keabsahan nomenklatur ‘Studi Tiru’ dengan agenda konvergensi ke Batam yang diikuti oleh para kepala desa se-Kabupaten Gorontalo. Ia mempertanyakan apakah kegiatan ini sudah termasuk dalam rencana kegiatan APBDes Induk di desa tahun 2024.
Menurut Wahidin, hal ini perlu dipertanyakan kembali kepada kepala-kepala desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menyepakati dan menetapkan kegiatan APBDes 2024 tersebut. “Jika tidak tercantum dalam nomenklatur APBDes Induk dan hanya merupakan perubahan anggaran dari program lain, berarti semua agenda bisa diubah. Misalnya, program untuk bibit pertanian digeser atau diubah menjadi program pembuatan platdeker tanpa harus menunggu waktu penetapan perubahan anggaran APBDes bulan Agustus-September 2024. Apakah ini tidak bermasalah? Bukankah perubahan APBDes hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa,” ujarnya.
Wahidin juga menilai bahwa persoalan stunting di Kabupaten Gorontalo tidak seburuk yang dibayangkan, sehingga tidak perlu melakukan perubahan program agenda untuk memuluskan Studi Tiru Konvergensi ke Batam. Ditambah lagi, ada surat edaran Bupati Gorontalo Nomor: 900/BKAD/237/2024 tanggal 13 Maret tentang efisiensi belanja SKPD.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Daerah menghimbau untuk menghemat dan mengefisiensi penggunaan anggaran. Namun, menurut Wahidin, Pemda, khususnya Bupati, tidak konsisten dengan instruksi dalam surat tersebut. Ia mencurigai bahwa agenda ke Batam ini adalah kegiatan dadakan yang melibatkan kongkalikong oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari anggaran APBDes di Kabupaten Gorontalo.
Wahidin berharap aparat penegak hukum (APH) di lingkungan Gorontalo dan Kejaksaan beserta jajarannya tidak tinggal diam untuk memproses dugaan kongkalikong tersebut. “APH di Gorontalo bukan hanya mengurusi kegiatan sepak bola. Mereka juga harus memperhatikan potensi perampokan uang rakyat yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat tersebut. Jangan sampai kasus ini sama dengan dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2018 terkait agenda kegiatan BIMTEK yang dilakukan oleh PMD Kabupaten Gorontalo yang prosesnya hingga kini belum ada kejelasan dari APH dan Kejaksaan,” tutup Wahidin.
Penulis : Lukman.