Kota Gorontalo, mimoza.tv – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Konstitusi (AMPK) kembali mendatangi kantor Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Rabu (7/2/2018). Massa aksi kembali mempertanyakan terkait tindak lanjut dari tuntuttan yang disampaikan dalam unjuk rasa sebelumnya.
Untuk kedua kalinya, ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Konstitusi (AMPK) mendatangi kantor KPU Kota Gorontalo. Massa aksi kembali untuk mempertanyakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan dalam aksi sebelumnya.
Koordinator aksi, Rauf Abdul Azis dihadapan awak media mengatakan, aksi ini dilakukan karena pihaknya menduga ada pelanggaran kode etik dan keterlibatan komisioner KPU Kota di salah satu bakal pasangan calon. “Tuntutan kami kepada pihak KPU untuk melaksanakan aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Jangan tendensius dalam menegakkan aturan,” kata Rauf.
Pria yang biasa disapa Sindu ini juga mengatakan, pihak akan mengpresiasi kinerja KPU Kota jika melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Massa aksi juga dalam menyampaikan tuntuttannya juga menyerahkan sejumlah bukti, diantaranya berkas administrasi sertifikat milik Ryan Kono yang di masukan ke website KPU.
Sementara itu, menanggapi apa yang disampaikan oleh massa aksi, komisioner KPU Kota Divisi Perencanaan dan Data Sukrin Saleh Thaib mengatakan, pihaknya (KPU) secara kelembagaan bekerja sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
“Kalau bicara tahapan berarti kita bicara PKPU nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan Pilwako. Tapi kalau kita bicara tentang pencalonan, berarti kita bicara tentang PKPU nomor 3 tahun 2017. Jadi semua sudah dijelaskan bagaimana prosesnya, bagaimana keabsahannya, dan penentuannya saat penetapan calon tanggal 12 Februari nanti,” ujar Sukrin.
Namun Sukrin mengatakan, secara kelembagaan mereka tidak mengetahui jika ada berkas yang dimasukkan setelah batas akhir perbaikan berkas, seperti yang disampaikan perwakilan massa aksi.
“Kalau tadi disampaikan oleh perwakilan massa aksi dalam mediasi, ada berkas yang dimasukkan setelah batas akhir perbaikan, sudah ditegaskan oleh Pak Lapandri bahwa itu diluar dari pengetahuan secara kelembagaan. Tapi kalau kita bicara soal tahapan, itu sudah selesai sejak tanggal 20 Januari,” tutupnya.
Usai menyampaikan aspirasi dan melakukan mediasi dengan 3 komisioner KPU Kota Gorontalo, aksi unjuk rasa yang mendapatkan penjagaan ketat dari personil gabungan TNI-Polri ini, melanjutkan aksinya ke kantor Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kota Gorontalo. (idj)
Foto : Istimewa (Dok.ADHA-CBD/Aditya Rivan)