Oleh: Bobby Payu
Analisis Masalah
Pada akhir tahun 2019, wabah Covid-19 muncul di China dan dengan cepat menyebar ke beberapa negara di dunia sepanjang awal tahun 2020 hingga saat ini. Untuk Indonesia sendiri, wabah COVID-19 ini mulai dilaporkan terjadi pada awal Maret tahun 2020 dan hingga saat ini terus berkembang. Karena cepatnya penyebaran wabah ini maka beberapa negara mengambil kebijakan penanganan cepat bahkan harus menempuh kebijakan untuk menutup total pergerakan masyarakat. Untuk Indonesia, sejak terjadi outbreak wabah ini di bulan Maret, pemerintah telah mengambil beberapa kebijakan diantaranya dengan menutup sebagian beberapa kota termasuk Ibukota Jakarta.
Tentunya kebijakan yang diambil ini berdampak pada banyak hal termasuk perekonomian masyarakat. Hal ini yang kemudian membuat pemerintah pusat kemudian mengeluarkan serangkaian paket stimulus ekonomi yang bertujuan untuk menahan agara koreksi ekonomi yang terjadi tidak terlalu dalam. Termasuk dalam kebijakan tersebut adalah pemberian insentif berupa pembebasan pajak (untuk pekerja industri tertentu), insentif listrik, relaksasi pembayaran kredit utk bank yang kemudian diperluas untuk non-bank, dll.
Untuk konteks Gorontalo, pelemahan ekonomi yang terjadi di Indonesia tentunya akan sangat berdampak pada pergerakan ekonomi lokal. Untuk itu dipandang perlu bagi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan kebijakan yang seiring dengan pemerintah pusat dalam rangka menjaga perekonomian Gorontali tetap stabil.
Analisis Dampak Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Berdasarkan rilis BPS, nilai PDRB Provinsi Gorontalo pada tahun 2019 diperkirakan sebesar 41.150,59 milyar rupiah (harga berlaku) dan 28.432,87 miliar (harga konstan). Adapun struktur PDRB berdasarakan pengeluaran pada tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Selanjutnya untuk melihat dampak COVID-19 di Provinsi Gorontalo dilakukan dengan menggunakan 3 skenario yakni skenario dampak SEDANG, skenario dampak BERAT, dan skenario dampak SANGAT BERAT. Asumsi parameter untuk ketiga skenario tersebut adalal sebagai berikut :
Berdasarkan skenario tersebut diperoleh proyeksi PDRB Harga Berlaku Provinsi Gorontalo pada tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Sedangkan proyeksi PDRB Harga Konstan untuk Provinsi Gorontalo pada tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Dengan demikian dampak COVID-19 pada pertumbuhan ekonomi Provinsi Gorontalo dengan tiga skenario dapat dirangkum dalam grafik berikut :
Kebijakan yang Sudah Dilakukan
Untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh COVID-19 ini beberapa kebijakan telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi maupuan Pemda di Gorontalo diantaranya :
Kebijakan Pencegahan :
Penutupan perbatasan secara parsial di wilayah Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango
Menerapkan protokol pengawasan di Bandara Djalaluddin Gorontalo
Melarang WNA untuk masu ke wilayah Provinsi Gorontalo
Memberlakukan sosialisasi intensif ke masyarakat untuk menerapkan social distancing dan physical distancing
Kebijakan Penganggaran
Melakukan pergeseran anggaran di APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota
Mempercepat realisasi beberapa program bantuan sosial semisal BPNT-D
Melakukan follow-up surat edaran dari kementerian teknis dengan diterrbitkannya surat edaran dari OPD terkait
Rekomendasi Penguatan Kebijakan
Untuk lebih memperkuat upaya penganganan dampak COVID-19 di wilayah Provinsi Gorontalo perlu dilakukan beberapa kebijakan sebagai berikut :
Lebih memperkuat kerjasama dan koordinasi antara pemerintah Provinsi Gorontalo dengan pemerintah Kabupaten/Kota dan dengan stakeholder lain (TNI, POLRI, BPOM, Universitas, LSM, dll)
Dalam rangka penguatan upaya pencegahan agar Provinsi Gorontalo tetap berstatus negatif, perlu diterapkan protokol pengawasan yang sangat ketat terhadap setiap orang yang masuk ke Gorontalo. Setiap orang yang baru masuk ke Gorontalo harus didata dan dilakukan pengawasan secara ketat oleh pelaksana di lapangan.
Dalam rangka mendukung penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) perlu dipikirkan upaya untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat sehingga bisa mencegah konsentrasi orang di tempat perbelanjaan. Beberapa hal yang diusulkan untuk mendukung upaya ini antara lain :
Koordinasi yang intens dengan Perum Bulog dalam memastikan pasokan kebutuhan bahan pokok masyarakat
Mengeluarkan himbauan kepada pengelola pusat perbelanjaan (toko dan mall) untuk membatasi pengunjung yang masuk dengan berbagai mekanisme. Selain itu juga diharuskan kepada setiap pengelola pusat perbelanjaan menerapkan protokol pencegahan (menyediakan sabun, hand sanitizer, pendeteksi suhu, mengharuskan pengunjung menggunakan masker, dll)
Untuk pasar tradisional, dalam rangka mencegah konsentrasi warga untuk datang ke pasar namun tetap bisa memenuhi kebutuhan perlu dibuatkan semacam sistem atau aplikasi belanja online
Untuk melakukan penyelarasan intervensi dampak COVID-19 terhadap kemiskinan, maka sebaiknya melakukan follow up terhadap Surat Edaran Kementerian Desa Nomor 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dimana dimungkinkan pergeseran dana desa untuk penanggulangan Covid-19. Follow up sebaiknya berupa Pergub/Perbup dan atau minimal berupa juknis yang mengatur secara detail tentang :
Besaran dana desa yang dianggarkan untuk Penanggulangan COVID-19.
Pos-pos alokasi pemanfaatan Dana Desa untuk insentif sosial bagi masyarakat miskin yang terdampak (Desil 1-Desil 4)
Untuk menahan naiknya tingkat kemiskinan Provinsi Gorontalo, disarankan agar Dana Desa yang dialokasikan untuk COVID-19, minimal 50% berupa untuk intervensi bahan makanan. Hal ini perlu dilakukan karena : (1) struktur kemiskinan di Provinsi Gorontalo didominasi oleh masyarakat perdesaan ; dan (2) garis kemiskinan sebagian besar dikontribusi oleh Garis Kemiskinan Makanan (GKM)
Sebagai bahan masukan dalam penyusunuan Pergub/Perbub/Juknis, perlu dilakukan pemetaan desa berdasarkan sebaran Desil 1-4. Dengan pemetaan desa ini, diharapkan akan dapat dihitung besaran Dana Desa minimal per desa. Hasil ini nantinya bisa menjadi lampiran pelaksanaan dari Pergub/Perbup/Juknis yang akan diterbitkan nanti.(red)