Gorontalo, mimoza.tv – Hingga saat ini, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia mencapai 456 orang. Jika jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) setiap TPS mencapai 228 orang, maka jumlah KPPS yang meninggal dunia tersebut setara dengan dua TPS.
Dilansir dari berbagai sumber, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku, pihaknya sudah melakukan audit medis terhadap petugas KPPS yang meninggal dunia. Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut, proses ini bahkan sudah dliakukan sejak awal.
Hal ini disampaikan Viryan, menanggapi desakan sejumlah pihak untuk melakukan investigasi terhadap penyebab meninggalnya 456 anggota KPPS yang bertugas pada Pemilu serentak 2019.
“Saya pikir tim investigasi tidak relevan. Yang relevan sekarang adalah kita ingin mengetahui dan sudah berjalan sejak awal. Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkes, selain dukungan kesehatan, saat rekap kecamatan sudah mulai jalan proses audit medis,” ujar Viryan, seperti dilansir dari Kompas.com.
Dilansir dari detik.com, pada tahun 2013 silam, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan Pemilu 2019 dan seterusnya digelar serentak antara Pileg dan Pilpres. Dalam pelaksanaannya, banyak petugas KPPS meninggal dunia.
“Sebagai ketua MK, saya juga ikut merasa berdosa,” ujar Anwar, dilansir dari website MK, Rabu (8/5/2019).
Bahkan dirinya juga mengatakan, Pemilu serentak 17 April lalu, merupakan Pemilu terumit di dunia.
UU Pemilu yang menggabungkan 3 UU yaitu UU tentang Penyelenggaraan Pemilu, UU Pileg, dan UU Pilpres, menghasilkan Pemilu yang rumit dan berkonsekwensi pada banyak hal, salah satunya adalah beban kerja penyelenggaraPemilu sendiri. Selain sudah 456 anggota KPPS meninggal dunia, catatan di KPU juga menyebut, hingga saat ini ada 4.310 anggota KPPS yang jatuh sakit.(luk)