Gorontalo, mimoza.tv – Adhan Dambea menanggapi pemberitaan di salah satu media yang memuat soal proses hukumnya yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Sosok yang juga sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo ini mengatakan, dalam berita itu hanya memuat soal dirinya menjadi terdakwa yang melakukan penghinaan, tetapi tidak menjelaskan apa materi yang menyebabkan dirinya melakukan penghinaan itu.
“Agar jelas sama rakyat atau pembaca, seharusnya media atau wartawan itu menjelaskan materinya saya itu menghina apa?, mencemarkan nama baik itu materinya apa,” ucap Adhan diwawancarai Kamis (14/4/2022).
Adhan mengatakan, seharusnya wartawan merinci persoalan Rp 53 miliar yang sudah dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, TPPU kasus GORR yang Sprindik-nya masih berjalan, soal proyek blok plan di Gorontalo Utara yang sudah berproses di Bareskrim Polri, proyek jalan Iluta yang juga berproses di Kejaksaan Agung.
“Juga soal gratifikasi yang sudah disampaikan oleh Humas PPATK bahwa ada dana yang mengalir di rekening pribadi Rusli Habibie. Makanya wartawannya jangan hanya potong-potong. Kalau hanya dikatakan saya memfitnah dan menghina, apa yang menjadi materinya?” ujar Aleg provinsi dari Dapil Kota Gorontalo ini.
Sebelumnya, lewat pemberitaan di media daring BERITABARU.co Pohuwato dengan judul berita Terdakwa Adhan Dambea Kembali Duduk di Kursi ‘Pesakitan’, yang tayang 14/4/2022 memuat, Pengadilan Negeri Gorontalo kembali menggelar sidang perkara pencemaran nama baik di media sosial dan fitnah terhadap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Sidang kedua dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi yang diajukan terdakwa Adhan Dambea minggu sebelumnya. Rabu (13/4/2022).
Dalam pemberitaan itu juga disebut, Terdakwa Adhan Dambea menjalani sidang perkara pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di Polda Gorontalo dengan Polres Gorontalo Kota.
Pewarta : Lukman.