Gorontalo, mimoza.tv – Kebijakan pemerintah yang akan menangguhkan angsuran pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil maupun menengah selama setahun kedepan, mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan.
Rifan Jamil, salah seorang pemilik warung makan dan kopi di Kelurahan Wonggaditi Barat, Kota Gorontalo ini menilai kebijakan yang disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo sangat tepat. Hal tersebut menurutnya sangat membatu kalangan pengusaha kecil seperti dirinya.
“Kalau tidak dilakukan seperti ini, kita kesulitan. Kebijakan Pemda untuk mengantisipasi menyebarnya corona membuat dagangan kita jadi sepi. Lantas kita mau bayar pake apa ke pihak finance?” kata Rifan, saat diwawancarai Kamis (26/3/2020).
Pendapat yang sama juga diungkapan Rosnawati. Pengusaha ketring di Kecamatan telaga Biru ini merasa jika kebijakan yang disampaikan Joko Widodo tentang kelonggaran dalam pembayaran kredit sangat membatu usahanya.
“Usaha kita ini musiman. Tidak hari-hari. Sekarang ada larangan senentara bagi yang punya hajatan pesta atau kegiatan. Lantas kita mau dapat uang dari mana kalau keadaannya demikian. Sementara tiap bulan kita punya kewajiban di finance,” ungkap Rosna.
Meski kebijakan itu saat ini masih dalam pembahasan, dirinya berharap ada keringanan ditengah situasi seperti ini.
Dilain pihak, kebijakan yang disampaikan Jokowi tersebut, mendapat tanggapan dari pelaku multifinamce.
Mengutip Bisnis.com, Direktur Utama Buana Finance, Yanuar Alin mengungkapkan, pihaknya akan menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.
“Kita akan lakukan penyesuaian dengan kebijakan perusahaan,” kata Yanuar.
Selain itu, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut tentang penerapan aturan dalam rangka penerapan relaksasi angsuran seperti yang dimaksud pemerintah.
Sementara PT Indomobile Finance menyatakan sebelum menjalankan kebijakan pemerintah tersebut, pihaknya akan menunggu petunjuk teknis dari Otoritas Jasa Keuangan.
Di lain pihak, Franky Pangemanan selaku Penanganan Kredit Macet di Mandiri Tunas Finance Kota Gorontalo mengatakan, untuk implementasinya menunggu putusan dari manajemen perusahaan.
“Ada prosesnya. Tidak serta merta ketika ada pernyataan seperti itu langsung berlaku. Setahun itu maksimalnya. Tapi ada beberapa tahapan, misalnya 3 bulan atau 6 bulan ditangguhkan. Kita lihat perkembangan kondisi saat ini,” kata Franky.
Meski daerah Gorontalo hingga saat ini belum ada pasien positif corona, kata dia, pihaknya tetap menjalankan kebijakan OJK.
“Jadi kita tetap akan jalankan itu dengan ketentuan dan kriteria tersebut. Jadi proses penangguhannya sesuai analisa dengan unsur kehati-hatian, jangan sampai dimanfaatkan oleh lain pihak,” jelasnya.
Dirinya mengaku, jika kebijakan penangguhan ini diterapkan selama setahun, hal ini akan berdampak juga bagi perusahaan dan karyawannya.(luk)