Gorontalo, mimoza.tv – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Gorontalo melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Gorontalo menerima bantuan sebanyak 23 Alat Pelindung Diri (APD) dari Pemerintah Pusat, sebagai upaya penanganan wabah corona dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Budi Sarwono selaku Kepala Kanwil kemenkum HAM Gorontalo mengungkapkan, pemberian bantuan APD ini sesuai dengan program Pemerintah Pusat, dikarenakan adanya pergeseran atau pemangkasan anggaran dalam menangani penyebaran wabah corona.
“Semua anggaran yang fungsinya kurang strategis, misalnya anggaran perjalanan yang harus dipangkas atau dialihkan hanya untuk yang berkaitan dengan Covid – 19,” kata Budi saat diwawancarai Selasa (21/4/2020)
Lanjut dia, pemberian bantuan juga bukan hanya di Lapas Kota Gorontalo saja, melainkan di seluruh Lapas yang ada di bawah Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Gorontalo.
Sementara itu, Ignatius Gunadi selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Gorontalo menambahkan, selama ini untuk pencegahan penularan corona di lingkup Lapas, pihaknya telah dibanttu oleh pemerintah daerah dalam hal pengadaan APD serta penyemprotan cairan desinfektan.
“Bersyukur ada perhatian dari pemerintah pusat terhadap Lapas Gorontalo. Memang dari segi jumlah masih kekurangan dibandingkan dengan kebutuhan. Sementara kita ada pengadaan sendiri, ada bantuan dari Dirjen Pas, batuan dari Pemda maupun Pemprov,” kata Ignatius.
Dia menambahkan, APD yang diterima tersebut akan digunakan oleh tenaga medis yang ada di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo.(luk)