Gorontalo, mimoza.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara memulangkan 24 tenaga kerja asal Provinsi Jawa Barat, dan Banten yang hendak bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (27/3/2020).
Langkah pemulangan 24 tenaga kerja itu dilakukan setelah Pemkab Gorontalo Utara berkoordinasi dengan pihak PLTU Tanjung Karang.
Informasi yang dihimpum wartawan ini, ke-24 tenaga kerja yang baru tiba itu bukan terikat kontrak dengan pengelola PLTU, melaikan dengan pihak perusahaan yang melakukan pekerjaan di PLTU Tanjung Karang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Ridwan Yasin mengungkapkan, langkah tersebut diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak P:TU. Langkah itu juga dilakukan sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).
“Kita tau bersama kedua daerah itu (Jabar dan Banten) masuk dalam zona merah Covid-19. Oleh karena itu kita mengambil kebijakan untuk memulangkan mereka ke daerah asal,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut, Ridwan Yasin.
Menurut Ridwan, dari hasil pemantauan di lapangan, para tenaga kerja tersebut sudah menempati rumah penduduk.
“Memang jadi kekhawatiran kita disini. Sempat kita diskusikan dengan pihak Polres Gorontalo Utara, dan akhirnya pak bupati mengambil kebijakan untuk memulangkan 24 orang itu. Mewakili Pemkab Gorontalo Utara kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kami berharap Pemda Jawa Barat dan Banten bisa memaklumi keputusan ini,” pungkasnya.(luk)