Gorontalo, mimoza.tv – Dua dari tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), yang saat ini tengah menjalani proses di Pengadilan Tipikor Gorontalo, diketahui merupakan tim Appraisal dalam proyek yang digagas oleh pemerintah Provinsi Gorontalo. Ke dua tim penilai atau Appraisal itu adalah Ibrahim dan Farid Siradju.
Lalu seperti apa dan bagaimana tugas dan fungsi profesi kedua penilai tersebut, berikut nukilannya yang redaksi rangkum dari berbagai sumber.
Jasa Penilai Aset atau Jasa Appraisal adalah sebuah profesi yang berkegiatan dalam melakukan penilaian secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian serta sesuai dengan peraturan penilaian yang dikeluarkan oleh asosiasi.
Seorang yang berprofesi sebagai konsultan penilai aset atau jasa penilai aset harus menguasai ilmu-ilmu tentang penilaian agar bisa menentukan pendekatan, metode, dan tujuan penilaian pada sebuah obyek peniliaian.
Obyek penilian bisa berupa Tanah, bangunan (Rumah, Gedung, Kantor, Ruko, Mall, Pabrik, Hotel), serta fasilitas atau sarana pelengkap.
Jasa Appraisal juga dapat menilai mesin, instalasi dan peralatan, alat transportasi berupa mobil, bus, truk, pesawat, kapal, kereta, motor, sepeda, dan lain sebagainya. Juga bisa menilai alat-alat berat atau kendaraan berat berupa excavator, bulldozer, wheel loader, track loader, dan lain sebagainya.
Tak Cuma peralatan berat saja, seorang Appraisal juga dapat melakukan penilaian harga untuk alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium, alat kantor, peralatan militer. sektor pertanian, perkebunan (kelapa sawit), peternakan, peikanan, dan kehutanan.
Dari berbagai obyek penilaian di setiap lini perekonomian, konsultan penilai atau jasa penilai aset sangat dibutuhkan baik untuk keperluan bisnis maupun untuk informasi internal perusahaan. Apapun yang bisa dinilai maka akan menghasilkan sebuah nilai. Untuk itu, jasa penilaian aset dapat masuk diberbagai lini yang dinilai.
Dengan berkembangnya pembangunan properti, maka juga banyak dibutuhkannya jasa penilaian aset atau Appraisal.
Tujuan Jasa Penilai Aset atau Appraisal
Secara umum, tujuan penilaian aset adalah untuk memberikan opini nilai dari aset tersebut. Pada setiap proses penilaian, dibutuhkan jasa penilai atau konsultan penilai yang independen atau appraisal yang tidak memiliki benturan kepentingan dari pemberi tugas atau pemilik aset dan juga penilai harus memiliki sertifikat penilai yang dikeluarkan oleh asosiasi, agar nilai yang dihasilkan oleh konsultan penilai tidak memihak dan real dan bisa bertanggungjawab atas opini nilai yang dikeluarkan.
Ada beberapa tujuan penilaian, antara lain untuk kepentingan laporan keuangan, kepentingan agunan, kepentingan untuk asuransi, kepentingan untuk jual/beli, tukar guling/ruislag, sewa menyewa bangun operasikan transfer/kembalikan (bot), bangun transfer/kembalikan operasikan (bot), kerjasama operasi (kso), kepentingan pengelolaan aset (manajemen aset), kepentingan informasi eksternal, perbuatan hukum, pemindahan hak (penguasaan yuridis), penyajian utang piutang dan pemberian hak tanggungan, gugatan atas penguasaan properti (litigasi), pajak, konsultansi (investasi).
Proses Penilaian Yang Dilakukan Konsultan Jasa Penilai Aset
Pada dasarnya, dalam melakukan penilaian, penilai akan melakukan pencarian data yang berkaitan dengan obyek penilaian. Misalnya pada proses penilaian tanah dan bangunan rumah tinggal, nilai yang dikeluarkan tersebut merupakan hasil dari penjumlahan antara nilai tanah dengan nilai bangunan rumah tinggal tersebut. Untuk menentukan nilai tanah bisa menggunakan data transaksi atau penawaran dari jual beli aset tanah maupun rumah tinggal disekitarnya yang nantinya disesuaikan antara obyek penilaian dengan data pembanding tersebut. Untuk nilai bangunan menggunakan biaya bangun baru yang disusutkan sesuai dengan umur bangunan maupun faktor penyusutan lainnya.
Untuk menentukan metode dan pendekatan penilaian, tergantung dari obyek penilaian dan tujuan penilaian itu sendiri yang nantinya juga berpengaruh dengan opini nilai yang dikeluarkan.
Pada intinya, proses penilaian dilakukan secara rinci, teliti, dan kehati-hatian serta dilakukan secara profesional. Tidak bisa sembarang orang melakukan penilaian. Karena penilaian harus dilakukan oleh penilai yang bersertifkat yang dikeluarkan oleh asosiasi dengan mengikuti berbagai tahapan pendidikan penilaian yang memakan waktu dan biaya dan juga bernaung dalam Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Seorang yang berprofesi sebagai jasa Appraisal aset atau konsultan Appraisal aset yang berlegalitas dan bersertifikat, harus siap memberikan jasa penilai aset yang profesional dan berpengalaman untuk wilayah seluruh Indonesia. Seorang Appraisal juga harus independen dan tidak memihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Punya wadah yang bernama MAPPI
Seperti profesi pada umumnya, jasa penilai juga mempunyai wadah. Namamya adalah MAPPI, singkatan dari Masyarakat Profesi penilai Indonesia.
Di kutip dari situs resminya, MAPPI sendiri dideklarasikan di Gedung Bursa Efek Jakarta, Jalan Merdeka Selatan No. 41, Jakarta Pusat pada tanggal 20 Oktober 1981, dengan jumlah anggota saat ini kurang lebih 3500 orang tersebar di seluruh Indonesia.
Dibentuknya organisasi profesi penilai ini dilandasi oleh keinginan untuk untuk ikut berpartisipasi mengisi pembangunan nasional umumnya dan pembangunan ekonomi khususnya guna menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Di dunia internasional MAPPI dikenal dengan nama Indonesian Society of Appraisers disingkat ISA. Pengurus Pusat MAPPI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, dengan kantor sekretariat di Jalan Kalibata Raya No.11-12E, Jakarta Selatan.(luk)
Sumber artikel: mappi.or.id, kjpp.anr.com