Gorontalo, mimoza.tv – Sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Corona, pemerintah sudah mulai melakukan rapid test di beberapa wilayah di Indonesia. Sebenarnya, apa itu rapid test? Bisakah semua orang menjalani prosedur ini?
Melansir Alodokter.com, saat ini jumlah orang yang positif terinfeksi virus corona (COVID-19) di Indonesia kian hari kian bertambah. Guna mencegah penyebaran virus Corona lebih luas lagi, Presiden RI, Joko Widodo menginstruksikan untuk melakukan rapid test, khususnya di beberapa wilayah di Indonesia yang memiliki kasus Covid-19 yang tinggi.
Tes ini ditujukan agar pemerintah dan petugas kesehatan bisa mengetahui siapa saja orang yang berpotensi menyebarkan virus Corona dan melakukan tindakan pencegahan agar jumlah kasus COVID-19 tidak semakin bertambah.
Apa Itu Rapid Test?
Rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona.
Dengan kata lain, bila antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh virus Corona. Namun perlu diketahui, pembentukan antibodi ini memerlukan waktu, bahkan bisa sampai beberapa minggu.
Jadi, rapid test di sini hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Corona atau COVID-19.
Tes yang dapat memastikan apakah seseorang positif terinfeksi virus Corona sejauh ini hanyalah pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR). Pemeriksaan ini bisa mendeteksi langsung keberadaan virus Corona, bukan melalui ada tidaknya antibodi terhadap virus ini.
Prosedur dan Interpretasi Hasil Rapid Test
Prosedur pemeriksaan rapid test dimulai dengan mengambil sampel darah dari ujung jari yang kemudian diteteskan ke alat rapid test. Selanjutnya, cairan untuk menandai antibodi akan diteteskan di tempat yang sama. Hasilnya akan berupa garis yang muncul 10–15 menit setelahnya.
Hasil positif pada rapid test menandakan bahwa orang yang diperiksa pernah terinfeksi virus Corona. Meski begitu, orang yang sudah terinfeksi virus Corona dan memiliki virus ini di dalam tubuhnya bisa saja mendapatkan hasil rapid test yang negatif karena tubuhnya belum membentuk antibodi terhadap virus Corona.
Oleh karena itu jika hasilnya negatif, pemeriksaan rapid test perlu diulang sekali lagi 7–10 hari setelahnya. Anda juga tetap disarankan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari walaupun tidak mengalami gejala sama sekali dan merasa sehat.
Nah, bila hasil rapid test Anda positif, jangan panik dulu. Antibodi yang terdeteksi pada rapid test bisa saja merupakan antibodi terhadap virus lain atau coronavirus jenis lain, bukan yang menyebabkan COVID-19 atau SARS-CoV-2.
Jadi, akan langsung dilakukan pengambilan swab untuk tes PCR guna memastikan apakah benar terdapat infeksi SARS-CoV-2. Selama menunggu hasil PCR, Anda harus menjalani ISOLASI MANDIRI di rumah selama paling tidak 14 hari.
Selama isolasi, hindari berpergian dan kontak dengan orang lain yang tinggal serumah, sambil menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Terapkan physical distancing, yaitu menjaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain dan kenakan masker saat harus berinteraksi dengan orang lain.
Selain itu apa pun hasil rapid test-nya, pantau terus kondisi kesehatan Anda. Bila muncul gejala Covid – 19, seperti batuk, demam, suara serak, dan sesak napas, segera hubungi fasilitas layanan kesehatan atau hotline COVID-19 untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak Semua Orang Dapat Melakukan Rapid Test
Karena keterbatasan alat, tidak semua orang dapat menjalani prosedur ini secara serentak. Sejauh ini, pemeriksaan hanya diprioritaskan untuk orang yang lebih berisiko terkena COVID-19. Kriterianya antara lain adalah:
- Orang dalam pengawasan, yaitu yang memiliki demam ≥ 380C atau gejala gangguan sistem pernapasan, seperti pilek, batuk, dan sesak napas, serta memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal, baik di Indonesia maupun luar negeri
- Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP)
- Orang yang memiliki riwayat kontak dengan pasien yang terkonfirmasi atau kemungkinan besar positif COVID-19
- Masyarakat dengan risiko tertular paling tinggi, seperti petugas kesehatan di rumah sakit yang menangani COVID-19
- Masyarakat yang bekerja di puskesmas atau klinik, serta masyarakat dengan profesi yang interaksi sosialnya tinggi (TNI, polisi, pejabat publik, ulama, petugas bandara, atau pedagang pasar)
Penentuan kriteria bisa dilakukan saat Anda ke puskesmas untuk bertemu dokter. Anda juga bisa didatangi secara langsung oleh pihak puskesmas bila Anda memang terdata pada jejak kontak ODP, PDP, atau pasien terkonfirmasi.
Bila berada di luar kriteria tersebut, Anda dianjurkan untuk tetap melakukan langkah pencegahan penularan virus Corona dengan mencuci tangan secara rutin, menjaga daya tahan tubuh, melakukan SOSIAL DISTANCING atau yang kini disebut physical distancing, serta tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan mendesak.
Ditinjau oleh: dr. Meva Nareza