Kota Gorontalo, mimoza.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo akan menyurati Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo, terkait Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan nomor urut dua, Marten Taha – Ryan Kono yang sudah dicoret dari calon peserta Pilwako 2018 namun masih terpasang hingga saat ini.
Hal ini disampaikan oleh Lismawi Ibrahim, salah satu anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga. Dirinya menegaskan akan menyurati KPU Kota, yang telah membatalkan pasangan Marten Taha – Ryan Kono sebagai peserta Pilwako, terkait APK pasangan tersebut yang masih terpasang.
“Ya kami akan menyurati KPU kota terkait APK pasangan tersebut yang masih terpasang. Karena itu merupakan konsekwensi dari surat keputusan KPU nomor 15, yang telah membatalkan surat keputusan nomor 10,” kata Lismawi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo telah membatalkan pasangan Marten Taha – Ryan Kono sebagai calon peserta Pilwako 2018. Dengan dicabutnya hak pasangan ini sebagai peserta Pilwako, seharusnya sudah tidak bisa lagi mengikuti tahapan KPU, termasuk pelaksanaan kampanye dan alat peraga kampanye.
Namun hingga berita ini dibuat, saat ini 3 komisoner KPU Kota yakni Sukrin Saleh Thaib, Solihun Ino Ischak, dan M.K Maa masih berada di Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPU RI terkait hal tersebut.
Dari pantauan mimoza.tv, hingga saat ini alat peraga kampanye milik pasangan yang didukung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang tersebut masih terpasang bersama alat peraga kampanye milik dua pasangan lainnya, Adha-CBD dan Ramah. (idj)
Foto : Istimewa (Ajis)