Gorontalo, mimoza.tv – Polda Metro Jaya menyebut laporan terhadap Anggota DPR RI Arteria Dahlan (AD) soal dugaan kasus ujaran kebencian tidak memenuhi unsur pidana. Bahkan setelah melakukan gelar perkara dangan menghadirkan ahli Bahasa dan hukum, polisi menyimpulkan bahwa pernyataan salah satu Anggota Komisi III DPR RI tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Di Provinsi Gorontalo sendiri, kasus yang menimpa Arteria tersebut sebelumnya juga telah menimpa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Kala itu Adhan dilaporkan oleh Suslianto karena dugaan pencemaran nama baik, bahkan oleh Kepolisian stratusnya telah dinaikkan sebagai tersangka.
Menaggapi polemik yang berbeda antara kedua wakil rakyat tersebut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, Susanto Kadir mengatakan, jika Adhan Dambea berbicaradalam kapasitas sebagai Anggota DPRD, sudah barang tetu ada hak imunitas yang melekat.
Hak imunitas itu kata dia melekat tidak hanya pada rapat-rapat di DPRD saja, melainkan juga di kegiatan-kegiatanya di luar gedung.
“Tidak hanya rapat dengar pendapat saja. Termasuk kegiatan reses mereka, kunker dan lain sebagainya. Kalau ini tidak dilindungi atau tidak ada hak imunitas, maka fungsi kontroling, pengawasan ini tidak akan efektif,” ujar Susanto saat diwawancarai Minggu (6/2/2022).
Makanya lanjut Susanto, Anggota DPRD itu kalau memberikan statemen sepanjang dalam kapasitasnya dia, tidak bisa di jerat hanya karna dia menggunakan fungsinya, baik berupa pendapat maupun kritikan pedas sekalipun.
“Kalau kita bandingkan antara dugaan kasus Arteria Dahlan dengan Adhan Dambea seharusnya diperlakukan yang sama. Bukannya diperlakukan beda. Apakah karena pelapornya ini adalah Gubernur yang diwakili oleh kuasa hukumnya, atau mungkin ada tendensi-tendensi tertentu. Kasihan penanganan hukum di negara kita ini. Hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Sosok yang juga seorang pengacara ini menilai, apa yang dilakukan oleh Adhan Dambea itu semata-mata karena fungsinya sebagai Anggota DPRD.
“Memang ada perbedaan waktu dan tempat. Arteria melakukan saat di DPR, sementara Adhan Dambea di luar. Tetapi yang namanya hak imunitas itu berlaku sepanjang yang bersangkutan menjabat sebagai anggota dewan. Dahulu advokat itu kekebalan hukum hanya saat dalam pengadilian. Tetapi sekarang tugas-tugas advokat itu kana da di luar sidang. Misal seusai sidang kita diwawancarai di luar. Kalau kita tidak ada imunitas maka ucapan dari kita bisa menjerat diri sendiri. Apa lagi UU ITE ini ada pasal-pasal karet,” kata Susanto.
Terakhir dirinya menambahkan, kepolisian perlu mengedepankan prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum, dengan mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara.