Gorontalo, mimoza tv – Penyalahgunaan senjata tajam jenis panah wayer kembali terjadi. Kali ini menimpa Sugiarto Pembengo. Remaja 16 tahun yang berdomisili di kelurahan Ipilo, Kota Gorontalo ini harus dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan panah wayer yang masih tertancap di dada sebelah kiri.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (28/6/2019) sekitar pukul 3.30 WITA tersebut bermula saat Gito (nama akrab korban) tengah bermain game di depan rumahnya. Saat sedang asyik bermain, tiba-tiba dua orang tak di kenal menggunakan sepeda motor matik berwarna hitam, berhenti dan melontarkan panah wayer ke arah Gito.
“Dari keterangan yang diperoleh dari hasil Pulbaket personil di lapangan, ke dua pelaku menggunakan spepeda motor jenis matik, dengan plat nomor yang belum di ketahui. Pengemudinya menggunakan helm yang tertutup, sedangkan yang boncengan di belakangnya mengenakan masker,” ujar sumber dari aparat kepolisian.
Sumber dari kepolisian tersebut mengungkapkan, kedeua pelaku sebelum menjalankan aksinya tersebut, mengendarai motor dari arah jalan MH Thamrin (aarah timur), ke arah lokasi TKP. Setelah melakukan aksinya, langsung pergi ke arah barat melewati perempatan bank Mandiri dan terus ke arah Kelurahan Biawu.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Dari penuturan saksi, ketika terkena panah wayer, korban lari ke dalam rumah, berteriak minta tolong. Dan saat ini korban sudah berada di RS Aolei Saboe guna mendapatkan penanganan medis. Dan saat ini juga korban belum bisa dimintai keterangan, karena kondisinya masih lemas,” tandas sumber tersebut.
Sementara itu, terkait pembacokan yang terjadi pada hari Kamis (27/6/2019) di Taman Kota Gorontalo, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Deni Muhtaman mengungkapkan, Tim Alap-alap langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pria masing masing bernama Nain dan Zul.
“Dari keterangan keduanya, tim kita mengorek informasi pelaku pembacokan bernama Akbar Pahrun alias Nani. Pelaku berusia 18 tahun dan berdomisili di Jalan Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana,” ujar AKP Deni.
Lanjut dia, setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim kemudian melakukan penangkapan di tempat kost tersangka.
“Tim Alap-alap terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur, karena ada perlawanan dari tersangka. Selanjutnya kita amankan di Mapolres Gorontalo Kota,” ujar Deni.
Dari catatan kepolisian, tersangka Akbar Pahrun sebelumnya juga pernah di pidana pada tahun 2018 sehubungan dengan perkara penganiayaan menggunakan panah wayer. Akbar Pahrum juga pernah menjalani hukuman pada tahun 2016 dengan kasus penikaman di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bonebolango dengan vonis rehabilitasi. Tahun 2018 juga ia terlibat kasus penikaman dengan menggunakan panah wayer di kompleks salah satu toko di Kota Gorontalo.
“Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dimana perbuatan pelaku mengakibatkan luka berat terhadap korban. Tersangka juga di ancam dengan hukuman lima tahun penjara. Dan saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami pun turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.(luk)