Gorontalo, mimoza.tv – Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 07/2023 menjadi sorotan keras terkait dengan pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama periode hari libur Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Dalam SE yang diterbitkan pada tahun 2023 tersebut, terdapat larangan keras bagi ASN untuk mudik menggunakan mobil dinas serta menerima parsel Lebaran. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta secara tegas untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan, dan pegawai ASN lainnya.
Terkait dengan larangan memakai mobil dinas, PPK diminta untuk memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
Bagi ASN yang nekat melanggar ketentuan di atas, mereka harus siap-siap menghadapi hukuman. PPK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hukuman disiplin yang bisa diterima ASN yang melanggar ketentuan tersebut mencakup hukuman ringan, sedang, dan berat. Hukuman ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan hukuman sedang bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan. Untuk hukuman berat, ASN yang melanggar bisa menghadapi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Berikut hukuman disiplin bagi ASN menurut Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021:
Pasal 8
(1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan
b. Hukuman Disiplin sedang
c. Hukuman Disiplin berat
(2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis; atau
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% 6 bulan
b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau
c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
(4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Ini menjadi peringatan serius bagi para ASN untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas negara.
(Lukman/mimoza.tv)