Gorontalo, mimioza.tv – Di Provinsi Gorontalo, jumlah perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) ada lebih dari 60 persen. Hal ini diungkapkan Meyske Abdulah , anggota Dewan Pengupah Provinsi Gorontalo, saat diwawancarai wartawan mimoza.tv, Jumat (19/10/2018) .
Disela sela Rapat Pleno Pembahasan UMP yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Meyske menyebut, angka tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) di tahun berjalan.
“Ada sekitar 40 persen perusahaan di Gorontalo yang sudah menerapkan UMP. Angka ini pun belum angka yang nyata. Karena kita sering turun memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan PP di tahun berjalan. Kata Meyske.
Meyske yang juga anggota Serikat Pekerja ini pun berharap pemerintah Provinsi Gorontalo benar-benar memperhatikan hal ini.
“Kita berharap pemerintah dapat meningkatkan fungsi pengawasannya di lapangan. UMP yang tahun berjalan saja tidak banyak yang menerapkan, sekarang malah naik lagi,” ungkapnya.
Meyske juga menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, ketika para pengusaha tidak mampu membayar UMP, maka perusahaan atau pengusaha wajib memasukkan Surat Penangguhan. Surat penangguhan itu disertakan dengan audit ekonomi audit perusahaan itu dua tahun terakhir.
“Di Provinsi Gorontalo, belum ada satu perusahaan pun yang memasukkan surat penangguhan bahwa dia tidak mampu. Jika tidak memasukan Surat Penangguhan, berarti asumsinya perusahaan tersebut mampu menerapkan UMP terhadap pekerja atau karyawannya,” pungkasnya Meyske.