Gorontalo, mimoza.tv – Tersangka Berinisial T alias Tam, oknum pimpinan pesantren di Desa Mustika, Kecamatan Paguyaman, dijebloskan ke sel tahanan Polres Boalemo.
Tam, yang diketahui merupakan warga Desa Toto Utara, kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bonebolango ini dijebloskan ke sel tahanan Polres Boalemo lantaran diduga mencabuli 13 orang santriwati.
Informasi yang di himpun wartawan mimoza.tv biro Boalemo, kasus asusial tersebut terjadi pada 18 Agustus 2019. Tam yang belakangan juga diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi tersebut, melihat beberapa santriwati ke luar dan lalu lalang di depan kamar. Sesaat kemudian memanggil dan menyuruh berkumpul para santriwati di depan kamar nomor 3.
Kapolres Boalemo, AKBP Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Iptu Raidmun Lahmudin, dalam keterangannya dihadapan sejumlah awak media mengungkapkan, saat para santriwati ini terkumpul, pemilik ponpes ini kemudian memanggil satu persatu para santriwati ke arah dapur.
“Kronologisnya, di dapur yang kondisinya sunyi tersebut, tersangka mulai menjalankan aksinya, mulai dari menanyakan satu per satu para santriwati. Tersangka ini mulai bertanya mengapa lalu-lalang tengah malam, hingga menanyakan apakah sudah pernah pacaran dan pernah dipegang-pegang oleh pacarnya,” ujar Iptu Raidmun dalam keterangannya, Selasa (10/9/2019).
Lanjut dia. Tak cukup sampai disitu, aksi tak senonoh pun dilanjutkan dengan memperagakan menyentuh tubuh para santriwati, khususnya di wilayah-wilayah terlarang.
“Awalnya para korban ini mengaku takut untuk mengadukan kejadian tersebut. Namun, setelah beberapa diantara mereka berkumpul, akhirnya mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya. Dan pada 22 Agustus 2019, lima orang tua santriwati mendatangi pihak kami untuk melaporkan kasus dugaan pencabulan,” ungkap Iptu Raidmun.
Menerima laporan tersebut, kata Iptu Raidmun, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan.
“Setelah secara maraton kita lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban dan saksi, termasuk melibatkan tenaga medis atau dokter, pada 30 Agustus 2019 pimpinan pesantren itu kita panggil sebagai saksi. Setelah mendengarkan keterangannya, pada 31 Agustus, Tam resmi ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Boalemo atas dugaan tindak pidana perlindungan anak,” jelas Raidmun.
Mantan penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimmum) Polda Gorontalo ini juga menjelaskan, saat ini pihaknya hanya menerima laporan dari lima orang tua santriwati dan itu yang diproses saat ini. Sedangkan untuk santriwati lainnya yang ingin melapor, pihaknya juga tetap akan memproses.
“Jadi, tersangka pada saat melakukan interogasi kepada santriwatinya, disertai dengan dugaan pelecehan seksual yakni dengan cara meraba atau memegang tubuh para santriwati, khususnya bagian-bagian yang terlarang,” jelasnya.
Ditanyakan sejak kapan dan berapa banyak korban yang dilakukan hal serupa, Iptu Raidmun mengatakan, tersangka melakukannya hanya pada saat itu dan melakukannya kepada kurang lebih 13 orang santriwati.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1, Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta. Dan saat ini tersangka telah ditahan untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Di tanya awak media apakah pimpinan pesantren tersebut ada kelainan jiwa, dirinya mengatakan, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan secara psikilogis.
“Kami tidak melakukan pemeriksaan secara psikiatris. Karena sepengetahuan kami tersangka ini normal,” tandasnya
Sementara itu, tersangka T alias Tam kepada penyidik mengakui bahwa dirinya memegang bagian tubuh yang terlarang atau vital dengan maksud untuk memperagakan.Dirinya pun mengaku menyesal dan memohon maaf atas perbuatan tersebut.(luk)