Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkap dua vila besar di Kabupaten Gorontalo Utara yang belum membayar pajak daerah. Hal itu disampaikan Dian Patria, selaku Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsupgas) Wilayah III KPK, Jumat (29/11/2019) pekan lalu.
Dian merinci, dua vila besar yang belum membayar pajak itu di antaranya adalah Vila Saronde Island Resort yang berada di Pulau Saronde, dan Oile Resort yang berada di Tanjung Karang, Gorontalo Utara.
Saronde Island Resort yang berada di Pulau Saronde itu kata Dian hanya membayar distribusi saja sebesar Rp13 juta dan distribusi itu bukan pajak, karena uang distribusi itu hanya uang untuk orang yang ingin ke pulau itu, dengan membayar Rp2000 per orang.
“Padahal dari uang retribusi Rp13 juta itu bila dibagi Rp 2.000, maka pengunjung setiap tahun di Pulau Saronde itu mendapat 6.500 orang, dan setiap bulan sekira 500 orang. Tapi Saronde Island Resort justru tidak membayar pajak,” terang Dian.
Dirinya berasumsi, jika setiap yang menginap di Pulau Saronde itu diharuskan membayar 1 juta per orang, dikalikan dengan 6500 orang setiap tahunnya, maka pendapatan yang didapat mencapai 6,5 miliar.
“Vila lainnya yang belum membayar pajak juga adalah Oile Resort yang letaknya di Tanjung Karang. Pemerintah Gorontalo Utara mengatakan bahwa vila yang berada di pulau-pulau tersebut belum ada yang membayar pajak daerah. Nanti kita akan informasikan lagi. Sebab info yang kami dapatkan juga baru sebatas itu. Nanti wartawan bisa tanyakan ke pemda, apakah ada kekeliruan informasi atau tidak. Karena hanya itu yang kita dapatkan,” pungkasnya.(luk)