Gorontalo, mimoza.tv – Persoalan keuangan yang melilit Peusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Bulango tidak saja hanya soal adanya dana sekitar Rp 28,5 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Salah satu persoalan yang mencuat di perusahaan pengelola air minum tersebut adalah berupa 11 SK milik karyawan PERUMDA Tirta Bulango yang digadaikan oleh Yusar Laya, selaku mantan direktur, ke Bank BRI Ranting Kabila.
Niko Ilahude, salah seorang tokoh masyarakat Bone Bolango dalam keterangannya saat menjadi narasumber di acara talk sholw Forum Demokrasi Gorontalo, Senin (6/6/2022) pekan lalu mengungkapkan, munculnya 11 SK karyawan yang digadaikan di Bank BRI Ranting Kabila ini merupakan buntut dari tidak disetujuinya Rp. 6 miliar penyertaan modal oleh Pemda Bone Bolango, dimana sebelumnya hal ini sudah disetujui oleh kementerian. Pemda Bone Bolango tidak mau menalangi, karena penyertaan modal sebelumnya tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Tak hanya Niko saja, keterangan soal 11 SK yang digadaikan itu juga dibenarkan oleh Asisten II Sekda Bone Bolango, Jusni Bolilio, yang saat ini menjabat sebagai Plt Direktur Perumda Tirta Bulango pasca ditinggal Yusar setelah mengundurkan diri.
“Iya benar ada 11 SK pegawai yang digadaikan. tetapi nama – nama dari ke 11 pegawai tersebut masi ditelusuri,” ucap Jusni ketika rapat dengar pendapat dengan DPRD Bone Bolango pekan lalu.
Sementara itu, pihak Bank BRIRanting Kabila ketika dikomfirmasi awak media ini mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan dalam memberikan keterangan. Bank BRI Ranting Kabila malah menyarankan wartawan untuk mengkonfirmasi hal tersebut di Kantor Cabang Gorontalo.
Manager Mikro BRI Cabang Gorontalo, Reflin Unu dalam wawancara dengan awak media mengatakan, mengenai persoalan dugaan SK fiktif pegawai Perumda Tirta Bulango yang digadaikan ke BRI Unit Kabila, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan secara resmi.
“Kita kan baru mendengarnya dari luar. Tapi kepastian siapa nama – namanya kemudian resminya belum ada. Jadi kita kita tidak memberikan klarifikasi apakah yang disampaikan diluar itu.
Dirinya menambahkan, untuk mengetahui sebuah kebenaran, maka biasanya BRI sendiri terlebih dahulu membentuk tim yang akan turun untuk menyelidiki dan akan memastikan kebenaran informasi tersebut.
Untuk permasalahan pengajuan kredit sendiri kata Reflin, setiap orang berstatus pegawai negeri atau swasta ketika melakukan pinjaman ke BRI, maka ada beberapa persyaratan berdasarkan aturan yang harus dipenuhi.
“Sesuai aturan, harus diri sendiri yang mengajukan permohonan pinjaman. Tidak bisa diwakilkan. Saratnya terdiri dari KTP, KK, SK, Surat rekomendasi pimpinan. Selanjutnya kita proses sesuai prosedur. Setiap berkas yang masuk kita melakukan kroscek ke kantornya, bendaharanya apa gajinya benar seperti ini, dan tidak bisa diwakilkan,” tegasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa apabila sudah ke tahap pencairan maka harus yang bersangkutan juga yang datang ke Bank dan apabila tidak mempunyai buku tabungan maka akan dibutkan buku tabungan bersama ATM.
Pewarta : Lukman.