Gorontalo, mimoza.tv – Angka perceraian rumah tangga di Kabupaten Gorontalo sejak bulan Januari hingga bulan Juni 2019 ada di angka yang cukup cukup fantastis. Data Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Gorontalo tercatat ada 289 kasus gugatan perceraian.
Kepala Pengadilan Agama Negeri Limboto, Nasrudin mengatakan, terkait hasil pengamatan serta data-data yang dimiliki, bahwa kebanyakan perceraian di picu oleh beberapa hal yang bisa menjadi kebiasaan buruk masyarakat.
“Faktor penyebab perceraian adalah masalah pemberian nafkah, dimana kepala keluarga malas mencari nafkah. Yang berikutnya adalah suami yang kecanduan alkohol, sering mabuk-mabukan menjadi faktor menyebabkan terjadi gugatan cerai,” kata Nasrudin, Rabu (26/6/2019).
Lanjut dia, perselingkuhan masuk kategori perceraian yang banyak di daerah ini. Ini akibat hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga.
Perselingkuhan ini terjadi, kata Nasrudin, dipicu akibat pernikahan dini atau pernikahan yang belum matang. Sementara pernikahan dini terjadi karena adanya pergaulan bebas yang sudah tidak punya batas, dimana muda mudi yang suka keluyuran di malam hari di tempat yang gelap.
“Fatalnya dari pergaulan bebas ini yang bisa menimbulkan kehamilan diluar nikah, sampai harus memaksakan muda mudi untuk menikah,” jelas Nasrudin
Kata dia, tingkat penjagaan serta patroli oleh yang berwajib di tempat gelap, di kos- kosan harus selalu diawasi agar tingkat pernikahan usia dini tidak akan berkembang, serta perceraian tidak akan membengkak.
Dirinya menghimbau agar peran kepala adat yang ada di tiap-tiap wilayah agar lebih optimal dalam menjaga masyarakat dari melemahnya ilmu Agama.
“Jika ilmu agama akan tertanam kepada kita semua, akan berdampak pada penekanan angka perceraian di daerah ini. Peran orang tua juga sangat penting untuk mengawasi anak-anaknya,” imbuh dia.
Biasanya kata Nasrudin, tingkat perceraian memasuki bulan Syawal kalender Islam. Dirinya pun belum mengetahui pasti, apa yang menyebabkan bulan Syawal dapat berpotensi bertambahnya tingkat perceraian.(luk)