Gorontalo, mimoza. tv – Sungguh bejat memang kelakuan MK, oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo, yang memaksa istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain.
Novarolina Pulukadang, SH selaku kuasa hukum korban mengungkapkan, awalnya korban sering dipaksa suaminya untuk melakukan hubungan badan dengan cara tidak wajar. Dengan kondisi mata korban tertutup dan terikat. Korban dipaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan orang lain.
“Menurut korban dia sering dipaksa oleh suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan orang lain. Setelah itu baru dengan suaminya,” kata Nova, melansir Prosesnews.id.
Ironisnya lagi kata dia, kejadian itu sudah berulang kali dirasakan korban. Bahkan laporannya pun sudah dua kali dilayangkan.
“Laporannya sudah dua kali. Yang pertama di Madiun dan yang kedua di Gorontalo,” ucap Nova.
Kata dia, menguatkan kecurigaan korban terhadap suaminya sediri, dibuktikan dengan keterangan pelaku yang mengaku dia harus dengan orang lain dulu, sebelum mereka berhubungan badan.
“Karena menurut korban, suaminya mengatakan bahwa kamu harus dengan orang lain dulu setelah selesai baru suaminya masuk. Dan klien kami ini tidak melihat karena matanya dalam keadaan tertutup,” bebernya.
Bersama korban, dirinya mengaku sudah mendatangi PPA Polda Gorontalo, untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Pelaku kita laporkan melanggar Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Lada pasal 8 dalam Undang-Undang teraebut sudah jelas dilanggar. Dimana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c meliputi; a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu,” jelas Nova.
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan dari kepolisian.(luk)
(Tanpa mengurangi nilai berita, Redaksi Memohon maaf telah melakukan perubahan judul dan beberapa isi konten yang dinilai merugikan pihak lain)