Gorontalo, mimoza.tv – Kasus pernikahan anak terus terjadi di Indonesia. Agustus lalu di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, seorang anak lelaki yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) mempersunting remaja perempuan berusia 17 tahun.
Berita itu memperpanjang daftar pernikahan anak yang terungkap ke publik. Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan sepanjang Januari-Agustus tahun ini sudah ada 720 kasus pernikahan anak.
Dalam laporan “Perkawinan Usia Anak di Indonesia” yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada Januari 2017, mencatat Sulsel termasuk salah satu provinsi yang memiliki angka pernikahan anak tertinggi di Indonesia.
Laporan itu juga menyebut di antara perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun, 22,82 persen menikah sebelum usia 18 tahun. Angka tersebut diperoleh dari Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan BPS pada 2015.
Perkawinan usia anak ini tak hanya terjadi di daerah tertentu saja. Praktiknya terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Terdapat 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan usia anak yang lebih tinggi dibanding angka nasional (22,82 persen).
Lima provinsi dengan angka prevelensi terbesar yakni Sulawesi Barat (34,22 persen), Kalimantan Selatan (33,68 persen), Kalimantan Tengah (33,56 persen), Kalimantan Barat (33,21 persen), dan Sulawesi Tengah (31,91 persen).
Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indry Oktaviani menyatakan tren perkawinan anak semakin menguat dengan semakin terbukanya praktek perkawinan anak di masyarakat.
“Upaya masyarakat mempertahankan perkawinan anak ketika negara menolak untuk memberikan legitimasi juga mempertinggi tren tersebut,” ujar Indry, seperti dikutip dari IDN Times.(luk)