Gorontalo, mimoza.tv – Pemakaman jenazah berstatus Pasien Dalam pengawasan (PDP) di Kota Gorontalo mendapat penolakan dari warga di empat kelurahan. Diketahui sebelum meninggal, jenazah berjenis kelamim laki-laki tersebut berdomisili di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulontalangi, Kota Gorontalo.
Informasi yang diperoleh, PDP berusia 56 tahun tersebut meninggal pada Jumat (22/5/2020), dan akan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Gorontalo, yang beralamat di Kelurahan Dembe, kecamatan Kota Barat.
Namun saja rencana pemakaman itu urung dilaksanakan, lantaran warga setempat menolak untuk dimakamkan di lokasi tersebut. Akhirnya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Gorontalo melakukan koordinasi dengan Tim GTPP Covid-19 Provinsi Gorontalo, yang kemudian menyarankan untuk dimakamkan di TPU Muslim, di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana.
Rupanya rencana untuk dimakamkan di lokasi itu lagi-lagi gagal. Keluarga ahli waris tanah TPU Muslim tidak mengijinkan untuk dimakamkan disitu.
Seolah tak putus asa, tim pun kemudian berkoordinasi dengan dr Andang Ilato, Direktur Rumah Sakit Aloei Saboe, untuk rencana pemakaman di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Rencana itupun gagal. Warga setempat menolah pemakaman jenazah tersebut dengan alasan, bahwa di kelurahan tersebut sudah beberapa kali dilaksanakan pemakaman dengan protokol Covid-19.
Mendapat penolakan dari warga di Kelurahan Tamalate, tim pun berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Hulontalangi, yang juga merupakan alamat tempat jenazah tinggal semasa hidup, yang akhirnya pihak kecamatan menunjuk kelurahan Siendeng senagai lokasi pemakaman.
Namun saja usaha ini juga menemui jalan buntu. Melansir Gopos.id, warga kelurahan Siendeng juga melakukan aksi yang sama dengan ke tiga kelurahan sebelumnya. Mereka bahkan menutup jalan menuju ke lokasi pemakaman tersebut.
Sempat diarahkan untuk dimakamkan di tempat pembuangan sampah yang berada di perbatasan antara kelurahan Tanjung Kramat dan kelurahan Pohe, namun saja pihak terkait membatalkan dengan alas an lokasi tersebut tidak layak.
Usaha yang sama juga untuk dimakamkan di Kampung Sabua, Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulontalangi lagi-lagi menemui jalan buntut . Warga setempat juga menolak pemakaman tersebut, meskipun sudah diberikan penjelasan oleh aparat.
Akhirnya Tim GTTP Covid-19 Kota Gorontalo memilih TPU milik kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan, yang terletak di Kelurahan Donggala. Lagi-lagi aksi penolakan dengan menutup akses jalan dilakukan oleh warga setempat. Dan hingga berita ini tayang, proses mediasi masih berlangsing, antara kedua belah pihak.(luk)