Gorontalo, mimoza.tv – Tiga orang terduga penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu diringkus Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo,pekan lalu.
Penangkapan tiga orang pelaku penyalah gunaan obat telarang yang terdiri dari dua laki-laki warga Gorontalo dan seorang perempuan asal Sulawesi Utara ini berawal dari informasi masyarakat. Dimana di wilayah Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo diduga sering mengkonsumsi Narkoba.
Tim Opsnal Satresnaroba Polres Gorontalo Kota yang dipimpin Bripka Rinto Bami langsung melakukan pengecekan ketika mendapatkan informasi tersebut. Saat melintas di Jalan Kenangan, Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, petugas melihat seorang lelaki yang berboncengan dengan seorang wanita masing-masing berinisial RA (40), warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dan AK (30), warga Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan berhasil menemukan Plastik Kip kecil yang dicurigai berisikan narkotika jenis sabu. Dari pengembangan tersebut, tim berhasil menangkap DT (39), warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, AKP Sutrisno,SH menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan urine, ketiganya positif menggunakan narkoba. Dari tangan para tersangka juga, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 satu buah plastic kip yang berisi serbuk warna putih diduga narkoba jenis sabu dengan berat setelah ditimbang yakni 0,06368 gram, 1 buah alat hisap (Bong), dan alat bantu lainnya.
“Jadi pemilik Narkoba tersebut adalah DT. Ketiganya secara bersama menggunakan obat terlarang ini” ungkapnya.
Lanjut dia, tersangka RA merupakan residivis kasus yang sama dan ini kali kedua.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 Ayat 1 Uubside 127 Ayat 1 Huruf A, serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Sutrisno.(luk)