Kota Gorontalo, mimoza.tv – Setelah menunggu lama, akhirnya DPRD dan Pemerintah Kota resmi mensahkan Peraturan Daerah, tentang perusahaan parkir. Perda ini bertujuan mengatasi persoalan parkir liar, yang sering dikeluhkan warga.
Untuk mengatasi maraknya parkir liar, Pemerintah Kota Gorontalo membentuk Peraturan Daerah, tentang perusahaan parkir yang kini telah disahkan oleh DPRD.
Wali Kota Marten Taha mengatakan, Perda tentang perusahaan parkir ini sangatlah penting, dan harus dikelola secara profesional. “Perusahaan parkir ini berpotensi menyerap pendapatan asli daerah, juga untuk menertibkan parkir liar, yang saat ini begitu banyak,” kata Marten.
Dia juga menambahkan, selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, Perda ini juga untuk menata dan menangani parkir yang lebih baik.
Selain itu dalam perda perusahaan parkir ini juga, mengatur tentang pajak parkir serta retribusi, yang diharapkan berjalan maksimal. Sehingga persoalan parkir yang selama ini menjadi keluhan warga, akan teratasi. (fzl)