Kota Gorontalo, mimoza.tv – Sejumlah penjual kartu perdana telepon seluler di Kota Gorontalo harus merugi, akibat kebijakan baru pemerintah pusat terkait registrasi kartu prabayar yang harus memasukan Nomor Kartu Keluarga dan KTP. Pasalnya, sebelum kebijakan itu dikeluarkan, para penjual dapat menjual puluhan kartu dalam sehari, jika dibandingkan dengan saat ini yang hanya bisa menjual dua hingga tiga kartu saja.
Aturan Menkominfo yang mewajibkan registrasi kartu prabayar sejak 31 oktober 2017, membuat para pelaku usaha penjualan kartu perdana di Gorontalo merugi. Sejumlah outlet mengeluhkan turunnya omset penjualan mereka akibat aturan ini.
Karmila Mokodongan, salah satu pemilik outlet seluler mengungkapkan, akibat aturan ini para konsumen yang datang ke tempatnya memilih membatalkan pembelian, karena diharuskan meregistrasi kartu prabayar dengan memasukkan nomor KTP dan Kartu Keluarga. Akibatnya usaha kartu prabayar yang beroperasi sejak 2015 itu terancam akan terus mengalami kerugian.
“Padahal sebelum adanya aturan ini, dalam sehari saya bisa menjual 20 kartu perdana. Namun saat ini hanya bisa menjual dua hingga tiga kartu perdana saja,” ujarnya.
Untuk itu Karmila mengaku terpaksa mengurangi jumlah stok pembelian kartu prabayar dari dealer distributor, yang awalnya 10.000 menjadi 5000, karena besarnya resiko kerugian yang harus ditanggung akibat aturan tersebut.
Dia mencontohkan untuk kartu prabayar data, masa berlakunya hanya 60 hari, dan andai tidak terjual karena aturan registrasi tersebut justru merugikan para penjual. Resiko kerugian makin membesar, dengan tidak lakunya kartu prabayar kategori nomor perdana.
Para pemilik outlet berharap, kebijakan pemerintah yang mewajibkan registrasi kartu prabayar dengan KTP dan KK, agar bisa mempertimbangkan nasib para pelaku usaha kartu perdana, yang paling merasakan dampak dari kebijakan yang tersebut. (fzl)
Foto : Istimewa