Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Tak heran lagi jika petugas Satpol PP Kabupaten Gorontalo melakukan penyitaan barang serta gerobak milik pedagang kaki lima (PKL). Pasalnya, ini salah satu cara petugas untuk melakukan penertiban, terhadap para pedagang yang bebeas berjualan di lokasi yang menyalahi aturan.
Ini nampaknya perlu diperhatikan oleh para pedagang, agar tidak berjualan diluar ketentuanya. Disatu sisi para pedagang ini membutuhkan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, akan tetapi ribet jadinya jika para pedangang ini berjulan dilokasi yang sudah menyalahi aturannya.
Pasalnya di Kabupaten Gorontalo sendiri petugas Satpol PP giat melakukan penertiban di sejumlah titik, yang dilihat ramai dengan pedagang. Dengan begitu para pedagang pun diharapkan dapat menaati aturan, karena jika tidak ini berurusan dengan petugas.
Saat diwawancara Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Nazamudin Ar Hamzah mengatakan, dalam ketentuan yang diberikan oleh pemerintah memberikan kebebasan kepada para pedagang, mulai dari pukul 16.00 Wita, hingga pada pukul 06.00 wita, dengan catatan para pedagang tidak diijinkan meninggalkan tempat jualanya berada di atas trotoar jalan.
“Jangan salahkan, jika kami menyita sejumlah gerobak serta barang dagangan milik warga, yang dibiarkan saja berada di atas trotoar jalan,” ungkapnya singkat.
Nazamudin juga menambahkan, penertiban tersebut bukan saja berlaku di kawasan menara, akan tetapi di lokasi Bundaran Limboto, Kawasan Rumah Sakit, serta yang berada di seputaran jalan kompleks pasar soping limboto. (fpr)