Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, akhirnya menetapkan empat tersangka pengadaan lahan dalam kasus dugaan korupsi mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Kamis (27/6/2019). Satu dari empat tersangka dugaan korupsi tersebut adalah AWB, sosok yang baru tiga hari lalu dilantik Gubernur Provinsi Gorontalo, Rusli Habibie sebagai Kepala Dinas Kominfo, menggantikan Rifli Katili.
Kajati Gorontalo menetapkan A.W.B sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi mega proyek GOOR tatkala dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo pemerintahan Rusli Habibie dan Idris Rahim jilit I.
Selain itu, dirinya menjadi Kuasa pengguna Anggara (KPA), serta Pejabat Pembuat Kuritrnen Instansi yang memerlukan tanah, juga selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah.
Dalam press release Kamis (27/6/2019) tersebut tertulis, penetapan AWB bersama tiga tersangka lainnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print-336/R.5/Fd.1/07/2017 tanggal 10 Juli 2017 Jo. Print-4644/Fd.1/05/2018 tanggal 31 Mei 2018 Jo. Print-900/R5/Fd.1/10/2018 tanggal 04 Oktober 2018.
“Perhitungan Kerugian negara sementara kurang lebih sebesar Rp. 85 miliyar, dengan perbuatan para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur diancam pidana Primair pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Lebih Subsidiair pasal 9, kata Dewilmar dalam press releas tersebut.
Kata Firdaus, AWB merupakan sosok yang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi mega proyek GOOR tersebut.
“Peran AWB saat itu sebagai KPA dalam proyek GOOR. Selain itu dirinya juga berperan sebagai PPK dalam proyek tersebut,” pungkas Firdaus.(luk)