Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan putusan 17 tahun penjara kepada AN alias Ahmad, terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Putusan tersebut berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang sebelumnya dibacakan pada tanggal 27 Desember 2022 lalu.
“Menyatakan terdakwa AN terbukti melakukan tindak pidana, dengan ancaman kekerasan memaksa anak untuk bersetubuh yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut,” ucap majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (17/1/2022).
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun, dalam pembacaan amar putusan itu juga najelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp. 500 juta kepada terdakwa.
Sebelumnya pria 39 yang diketahui merupakan salah satu warga yang berdomisili di Kota Gorontalo itu diduga tega memperkosa anak kandungnya. Peristiwa memilukan itu awal kali terjadi pada September 2021. Ketika itu, sang anak yang baru berusia 11 tahun diajak AN untuk menuruti keinginannya.
Agar sang anak menurut, AN lalu mengiming-imingi memberikan uang senilai Rp5.000. Selain itu AN yang berprofesi sebagai nelayan, menawarkan kepada anaknya untuk naik perahu.
Usai melampiaskan keinginannya, AN lalu mengancam putrinya agar tak buka mulut. Bila aksinya itu disampaikan ke sang ibu, AN akan menghabisi nyawa sang ibu. Takut akan ancaman tersebut, sang anak tutup mulut.
Setelah berjalan selama 11 bulan, ulah AN diketahui sang ibu. Tak terima dengan kejadian tersebut, sang ibu menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Kota Timur.
Pewarta : Lukman.