Kota Gorontalo, mimoza.tv – Menindaklanjuti surat edaran Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, terkait peredaran mie instan Korea yang mengandung DNA babi, BPOM Provinsi Gorontalo melakukan sidak ke sejumlah swalayan. Dalam sidak ini, pihak BPOM tidak menemukan adanya mie Korea yang dijual, namun berhasil menemukan sejumlah barang yang tidak memiliki ijin edar, tidak layak jual dan konsumsi.
Rabu pagi (21/6/2017), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo, bersama Dinas Pangan Provinsi dan Kota Gorontalo, serta Dinas Pertanian melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah swalayan yang ada di Kota Gorontalo, untuk melihat langsung jika ada toko atau swalayan yang menjual produk mi instan Korea yang mengandung DNA babi, yang akhir-akhir ini marak beredar.
Saat di wawancara, Sumiaty Haslinda, Kepala Pemeriksaan, Penyidikan, Sertifikasi dan Layanan Informasi BPOM Gorontalo mengatakan, sidak kali ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kepala BPOM pusat, untuk menelusuri peredaran mie instan Korea yang mengandung DNA babi.
“Pemeriksaan tadi kita dilapangan, tidak menemukan mie instan Korea yang dimaksud dalam surat edaran tersebut. Namun kami berhasil menemukan ada beberapa barang yang kadaluarsa,” ujar Sumiaty.
Sedikitnya ada 15 jenis barang yang sudah kadaluarsa, serta 4 jenis barang yang tidak memiliki ijin edar, masih diperjualbelikan di salah satu swalayan yang ada di jalan HB Yasin.
Pihak BPOM Gorontalo menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar menjadi konsumen yang cerdas dalam membeli barang. Diharapkan melihat dulu tanggal kadaluarsa dan kondisi kemasan, label serta ijin edar barang yang akan dibeli.
Hingga saat ini, sudah sekitar 20 toko dan swalayan yang diperiksa oleh pihak BPOM Gorontalo, dan belum menemukan adanya mie instan Korea diperjualbelikan. (idj)