Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek jalan lingkar luar Gorontalo atau GORR dengan terdakwa Gabriel Triwibawa digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, kamis (24/6/2021).
Dalam sidang tersebut Anto Widi Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan menyebut, bahwa terdakwa Gabriel dijerat dengan Pasal 2 Junto Pasal 18, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 3 Junto Pasal 18, UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Ancaman pidananya 20 tahun penjara, seumur hidup atau bahkan pidana mati. Yang kami dakwakan itu adalah, bahwa saudara Gabriel ini merupakan ketua dari pembebasan lahan jalan GORR. Ada beberapa perbuatan melawan hukum yang kami ajukan. Salah satunya adalah, bahwa terdakwa membentuk panitia pelaksana pembebasan tanpa didasari oleh persyaratan yang belum lengkap. Salah satunya adalah kepemilikan lahan dan alas hak,” ucap Anto diwawancarai usai sidang yang diketuai oleh Rendra Yozar Dharma Putra SH MH tersebut.
Selain itu juga kata Anto, terdakwa selaku ketua pelaksana pembebasan lahan, menyerahkan daftar nominatif yang tidak lengkap kepada pihak Appraisal atau penilai.
“Dalam sidang juka kami sampaikan dalam dakwaan, bahawa terdakwa ini juga menyuruh anak buahnya untuk melakukan atau membuat surat SPPF. Ternyata surat SPPF itu tidak sesuai dengan Perpres Nomor 71, yaitu Pasal 23 dan Pasal 26. Sehingga dengan SPPF yang tidak sesuai itu diajukan pengajuan validasi. Selain itu juga ternyata terdakwa mengajukan pembayaran ganda,” jelas Anto.
Ditanya mengapa pasal pencucian uang tidak dikenakan terhadap terdakwa, Anto mengatakan, dalam kasus dengan terdakwa Gabriel memang tidak dikenakan pasal tersebut.
“Pasal yang dikenakan terhadap Gabriel ini sama dengan yang tiga orang sebelumnya telah menjalani persidangan dan sudah di putus oleh hakim. Hanya saja untuk Appraisal ada pasal tambahan yaitu pasal 9. Jadi disini tidak ada TPPU. Karena memang disini terkait mengenai tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(luk)