Gorontalo, mimoza.tv – Adv. Frengki Uloli, S.Pd, SH selaku kuasa hukum dari Ferdianto Nina alias Feri saat pembacaan pembacaan pledoi pada sidang kasu penggelapan yang di gelar di Pengadilan Negeri Gorontalo mengungkap sejumlah fakta.
Sebelum menguraikan hal-hal yang akan menjadi pembelaan dalam perkara tersebut, terlebih dahulu ia menyampaikan pasal 160 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa “yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi”
“Bahwa dalam perkara a quo penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi, diantaranya adalah Herlina Imran selaku saksi pelapor sebagai Manager Keuangan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi Herlina Imran dimuka persidangan, saksi menjelaskan lebih awal bahwa Pemilik/Direktur PT. Arba Mitra Usaha adalah Fauzan Bajammal, dimana saksi pada tanggal 21 November 2022 diberikan kuasa oleh Fauzan Bajamal untuk melaporkan dugaan penggelapan dan pencurian yang terjadi pada PT. Arba Mitra Usaha sebagaimana surat kuasa yang terlampir dalam berkas perkara para terdakwa,” ucap Frenki Uloli saat membacakan nota pembelaan.
Atas dasar surat kuasa tersebut lanjut Frengki, saksi Herlina Imran menyampaikan laporan Polisi sebagaimana register LP/B/26/II/2023/SPKT/ POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO tanggal 3 Februari 2023. Dengan demikian korban dalam perkara ini adalah Fauzan Bajamal, sedangkan kedudukan saksi Herlina Imran sendiri adalah karyawan yang sama-sama dipekerjakan oleh Fauzan Bajamal bersama para saksi maupun terdakwa lainnya.
Dihadapan majelis hakim juga ia menyampaikan, bahwa sampai dengan diajukannya tuntutan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, Pemilik PT. Arba Mitra Usaha, Fauzan Bajamal ternyata tidak pernah dihadirkan sebagai saksi korban dalam persidangan, tidak pula diperiksa sebagai saksi korban oleh Penyidik pada Polres Gorontalo Kota.
“Sehubungan dengan hal tersebut, penasihat hukum terdakwa merasa aneh bila dalam praktik hukum acara yang telah terang benderang dan kita terapkan, ternyata telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” cetusnya.
Frengki juga menyampaikan, secara secara fakta antara para saksi dan para terdakwa ternyata sama-sama berada dalam satu kesatuan sebagai tenaga kerja dari sebuah perusahaan tanpa SOP. Sehingga secara sikologis, akan terbentuk karakter perlindungan diri dengan metode perundungan bilamana dalam satu ekosistem kerja yang sama ada kompetisi.
“Maka terhadap orang yang lemah tentu akan tersingkir dan tertuduh, sedangkan mereka dengan kemampuan pendekatan fisiologis, argumentative akan dapat mampu membangun kepercayaan pemilik perusahaan,” tegasnya.
Dalam pembacaan nota pembelaan itu ia menyampaiakan, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan memang kliennya membenarkan beberapa keterangan saksi. Akan tetapi terhadap jumlah yang dituduhkan oleh para saksi terhadap kliennya itu ditolak.
Kata dia, para saksi tidak dapat menunjukkan secara pasti bahwa atas nilai kerugian hasil perhitungan tersebut ada saksi yang melihat terdakwa melakukan penggelapan dengan cara menukarkan voucher yang nilainya hingga mencapai Rp. 439.700.000.- (Empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) maupun senilai Rp. 779.362.895, (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah), petunjuk mana diperoleh dari penglihatan para saksi.
“Oleh karena itu atas segenggam kekuasaan yang ada tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan agar kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatukan putusan sebagai berikut; Menyatakan terdakwa Ferdianto Nina tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 56 ke 1 KUHP dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa Ferdianto Nina dari semua dakwaan tersebut; Memerintahkan kepada penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Ferdianto Nina dari Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo segera setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak terdakwa Ferdianto Nina dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tandas Frengki.
Mengutip SIPP PN Gorontalo, akibat perbuatan para terdakwa tersebut, berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh tim Accounting internal PT. Arba Mitra Usaha yakni oleh saksi Herlina Imran Alias Nina dan saksi Nazli Bahmid Alias Lili,menyatakan bahwa PT. Arba Mitra Usaha (AMU) mengalami kerugian sebesar Rp.439.700.000.- (Empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
Kemudian bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh Ahli Audit Keuangan yakni Dr. Drs. Ec. H. Ilyas Lamuda, M.M. menyatakan bahwa PT. Arba Mitra Usaha (AMU) mengalami kerugian sebesar Rp. 779.362.895, (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah);
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Fauzan Bajammal selaku Direktur PT. Arba Mitra Usaha (AMU) mengalami kerugian sebesar Rp. 779.362.895, (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) atau sekitar jumlah tersebut; Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Penulis : Lukman.