Gorontalo, mimoza.tv – Aroman Bobihu selaku Tim Kuasa Hukum dari Risman Taha, terdakwa kasus kepemilikan Narkoba menyampaikan bahwa penerapan pasal yang di dakwakan terhadap kliennya itu tidak layak.
Bahkan menurutnya penerapan pasal yang dijadikan dasar untuk penuntutan, yakni Pasal 112 itu tidak terbukti juga.
“Bagaimana dia bisa disebut bandar yang menguasai, sedangkan barang tersebut tidak pernah sampai ke tangannya (baca “ Risman). Terhadap ada kemudian ada pencobaan pemufakatan, okelah itu mungkin penafsiran lain. Tetapi menurut kami bahwa barang ini tidak pernah sampai ke beliau. Sehingga dasar untuk menjadi tuntutan Pasal 112 itu tidak bisa dijadikan dasar tuntutan ke beliau,” ucap Aroman, Senin (7/11/2023).
Dia menegaskan, barang tidak sampai ke Risman Taha itu lantaran penangkapan dilakukan di PO.
“Yang mengambil barang ini kan saudara Iman dan Steven. Barang tidak pernah sampai ke Risman Taha,” imbuhnya.
Selain itu Aroman menambahkan juga, diajukannya pledoi atau nota pembelaan itu disandarkan pada fakta-fakta persidangan. Terbukti di persidangan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan itu tidak kapabel dan tidak pernah mengetahui proses, sehingga Risman Taha dijadikan terdakwa.
Penulis : Lukman.