Gorontalo, mimoza.tv – Panitia Pengawas Pemilu Kota Gorontalo menilai Pasangan Cagub-Cawagub Hana Hasanah – Tony Yunus melakukan pelanggaran Kampanye. Pasangan ini secara terang-terangan membagikan jilbab dan mukena yang secara jelas tidak diatur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2016.
Pembagian Mukena dan jilbab ini dilakukan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 1, Hana Hasanah dan Tony Yunus, saat menggelar kampanye di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, usai menggelar orasi politik.
Pihak Panitia Pengawas Pemilu Kota Gorontalo menegaskan, pembagian mukena dan jilbab melanggar peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Bahan Kampanye. Dalam peraturan tersebut, Pasangan calon yang menggelar Kampanye hanya diperbolehkan membagikan souvenir, seperti kaos, pin, kalender, topi, payung, serta beberap suvenir dalam bentuk lain, yang nominal harganya dibawah 25 Ribu Rupiah.
“Untuk jilbab dan mukena, secara tegas dilarang. hal ini sengaja dilakukan untuk memudahkan proses pengawasan kampanye yang digelar oleh masing-masing pasangan calon,” Kata Ketua Panwas Kota Gorontalo, John Hendri Purba, ketika ditemui di Kantornya, Kamis malam (10/10/2016).
“Soal nominal, lanjut John Hendri, semua sudah diatur dalam Peraturan KPU, bahwa nilai maksimalnya sebesar 25 Ribu Rupiah, dan setelah kami cek, harga jilbab dan mukena tidak ada yang dijual dengan harga 25 Ribu Rupiah, yang artinya baik barang dan harga sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan.”
Dirinya juga menegaskan, peringatan ini bukan hanya berlaku bagi Pasangan HATI, namun juga untuk semua Pasangan Calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, yakni NKRI dan ber-ZIHAD.