Gorontalo, mimoza.tv – Ahli Hukum Pidana, Apriyanto Nusa mengatakan, jika mengkongkritkan permasalahan yang disampaikan oleh member investasi bodong FX Family itu bisa berimplikasi tindak pidana atau tidak, maka sebenarnya yang ada dalam fikiran para member isaat menyerahkan uang ke admin itu karnera dijanjika keuntungan.
“Tadi sesuai dengan apa yang disampaikan, bahwa yang dijanjikan ke member dari investasi ini ada keuntungan. Berarti member ketika menyerahkan uang untuk investasi dalam bayangan dia dalam alam pikiran dia dapat keuntungan. Dan juga tidak ada informasi bahwa tidak ada resiko kerugian dari investasi ini,” kata Apriyanto dalam acara dialog Forum Demokrasi Gorontalo yang tayang pada Senin (27/12/2021).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika mencoba menarik apakah fakta ini bisa menjadi suatu tindak pidana ketika ada kerugian nilai investasi itu, maka polemik ini bisa dilihat dalam ketentuan pasal 378 KUHP, sekalipun mungkin akan berwujud lagi ke pasal 372 tentang penggelapan.
“Pasal 378 tentang penipuan ada hubungan kausalitas yang harus bisa dibuktikan. Apabila hubungan kausalitas itu bisa dibuktikan maka tindak pidana penipuan itu menjadi selesai. Hubungan kausalitas, antara seseorang member yang menyerahkan uang investasi itu disebabkan oleh perbuatan perbuatan pelaku yang mengandung tidak ketidakbenaran,” imbuhnya.
Perbuatan yang mengandung ketidakbenaran itu jika dikonkritkan dengan pasal 378, kata Apriyanto, maka akan dihadapkan pada 4 keadaan.
“Pelaku melakukan perbuatan menggunakan nama palsu, menggunakan martabat palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Dalam perkara ini mungkin nama palsu dan martabat itu kita kesampingkan dulu. Sebagian besar tidak pidana penipuan itu terjadi hanya karena dua perbuatan, yakni menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Bisa dia bersifat alternatif dan bisa juga dia bersifat dua-duanya terpenuhi dalam satu waktu,” terang Apriyanto.
Jadi, lanjut dia, kalau dikonkritkan dari apa yang menjadi suara kebatinan dari masyarakat tadi, bahwa dia menyerahkan uang untuk investasi dipengaruhi karena digerakkan oleh pelaku bahwa dia mendapatkan keuntungan padahal pada kenyataan yang sebenarnya, maka hal itu berimplikasi pidana.
“Saya yakin ketika member disampaikan ada resiko kerugian, maka dia akan berpikir 100 persen untuk melakukan investasi,” tutup Apriyanto.
Pewarta: Lukman.