Gorontalo, mimoza.tv – Membahas peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan serta implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gorontalo, menggelar rapat bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/Kota, Rabu (24/6/2020)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Muhammad Yusrizal, saat diwawancarai wartawan usai kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan inisiasi atas adanya Perpres No 64 tahun 2020.
Hal-hal yang terkait dalam Perpres itu sangat penting untuk diinformasikan atau disosialisasikan secara bersama-sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota termasuk organisasi Profesi yaitu ADINKES, IDI, ASKLIN dan PKFI sebagai bentuk sinergitas dalam memastikan jaminan kesehatan bagi Peserta Program JKN KIS khusunya pada pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik Puskesmas, Klinik Pratama maupun Dokter Praktek Perorangan.
“Pemanfaatan pelayanan kesehatan dari tahun 2014 s.d 2019 terus mengalami peningkatan, dimana tahun 2019 rata-rata pemanfaatan pelayanan kesehatan per hari kalender sebesar 4.994, yang perlu diiringi dengan peningkatan kapasitas Faskes khususnya Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, “jelas Yusrizal.
Beliau juga menyampaikan bahwa melalui Perpres 64 Tahun 2020 Negara tetap hadir dalam memastikan jaminan kesehatan untuk Rakyat Indonesia dimana :
• Terdapat 132,6 Juta jiwa peserta PBI Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, 100% disubsidi Pemerintah
• Pemerintah memberikan subsidi bagi 21,8 Juta jiwa peserta PBPU Kelas III dan BP Kelas III sebesar Rp 16.500,- per jiwa atau tidak naik dan tetap bayar Rp 25.500,- periode Juli s.d Desember 2020.
• Ketentuan besaran iuran per 1 Juli 2020 bagi peserta PBPU dan BP : Rp 150.000,- untuk kelas I, Rp 100.000,- untuk kelas II dan Rp 42.000,- untuk kelas III. Tahun 2021 dan selanjutnya peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000,- sisanya Rp 7.000,- disubsidi oleh Pemerintah.
Sementara itu Kabid Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Andriyanto Abdussamad dalam penjelasannya kepada wartawan ini mengungkapkan, optimalisasi pelayanan kesehatan di tingkat primer sebenarnya banyak terobosan-terobosan yang sudah dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
“Kita selaku penanggung jawab Faskes terutama Puskesmas, tentu akan mendorong teman-teman, bagaimana peningkatan pelayanan kesehatan itu dengan misalnya menerapkan apa yang selama ini didapat seperti akreditasi Puskesmas. Standar mutu itu yang diupayakan tetap dijaga walaupun di tengah-tengah pandemi pada sekarang ini,” kata Andriyanto.
Hal-hal yang patut dibenahi juga kata Andriyanto seperti, rasio dokter dengan pasien yang memang diakui saat ini yaitu kurangnya tenaga dokter. Pihaknya sudah berupaya menarik bagaimana penyediaan tenaga khususnya tenaga medis dalam hal ini dokter dengan menyiapkan insentif.
“Hanya saja, memang untuk daerah-daerah pinggiran agak kesulitan mencari tenaga dokter sehingga kadang ada Puskesmas yang sampai saat ini tidak tersedia dokter. Padahal dinas kesehatan sudah menyiapkan insentif. Mungkin ini yang perlu kita benahi, sehingga rasio dokter terhadap pasien lebih ideal,” jelas Andriyanto.
“Untuk lebih memudahkan pelayanan, BPJS Kesehatan telah menyediakan aplikasi Mobile JKN yang dapat digunakan oleh peserta JKN KIS. Peserta dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk kemudahan dalam mendapatkan pelayanan seperti pindah FKTP tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan atau bisa memanfaatkan menu konsultasi dokter agar peserta dapat dengan mudah berkonsultasi dengan dokter FKTP dimana peserta terdaftar, “tutup Adriyanto.(luk)