Gorontalo, mimoza.tv – Adhan Dambea bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo ikut rapat dengar pendapat (RSD) tertutup bersama Walik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, di Ruang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (19/5/2022).
Ditemui usai RDP itu Adhan mengaku, ada satu hal yang ia tanyakan terkait dengan tindak lanjut dari supervisi yang duilakukan oleh KPK.
“Tadi setelah bertanya dari KPK menyampaikan bahwa setelah suatu perkara itu bila sudah di supervisi, maka segera di proses atau ada langkah selanjutnya dari penanganan perkaranya. Toh kalaupun tidak ada tindak lanjut, maka masyarakat boleh menyurat ke KPK untuk meminta perkara ini ditarik oleh KPK,” ujar Adhan.
Menurutnya, hal tersebut wajar, mengigat hal itu sangat prinsip, karena berhubungan dengan uang uang rakyat.
Ditanya soal apakah sebagai masyarakat, dirinya akan melaporkan juga sejumlah dugaan korupsi di Gorontalo, Adhan mengatakan, hal itu harus melihat dulu perkara yang akan dilaporkan. Termasuk juga mengkaji terlebih dahulu, mana perkara yang lama, perkara yang baru. Jadi tidak serta-merta melaporkannya begitu saja.
“Kita kaji dulu mana perkara yang sudah lama tidak di proses atau tidak jalan. Termasuk juga menyiapkan atau mengumpulkan data dan bukti-bukti yang kuat,” tutup Adhan
Pewarta : Lukman.