Kota Gorontalo, mimoza.tv – Untuk maju pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota tentunya banyak syarat yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon, salah satu diantaranya yakni tidak memiliki tanggungan hutang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, Herry Suryawan yang mengatakan, bagi setiap bakal calon untuk mengajukan surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai, dimana bakal calon tersebut tidak memiliki hutang.
“Hal ini dilakukan karena untuk mengecek jika seseorang itu memiliki hutang, sangatlah sulit. Kecuali seseorang tersebut tersangkut masalah perkara pidana,” ungkap Herry.
Dikatakan Herry, ada beberapa keterangan yang harus dikeluarkan pengadilan sebagai syarat pencalonan, diantaranya keterangan tidak pernah dipidana, tidak dicabut hak pilihnya, tidak dinyatakan pailit. “Dan tidak memiliki tanggungan hutang baik secara perseorangan dan atau berbadan hukum, yang menjadi tanggung jawab calon yang merugikan keuangan negara,” jelas Herry.
Persyaratan bakal calon tidak memiliki hutang ini tercantum pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2016, bahwa calon kepala daerah harus menyerahkan surat tidak memiliki hutang. (fzl)